Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 34 kapal terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu 23 Februari 2019 lalu. Polisi memperkirakan kerugian atas peristiwa itu sebesar Rp 23,4 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan angka Rp 23,4 miliar itu didapat dari hasil pemeriksaan 20 pemilik kapal yang hangus saat insiden terjadi.
Advertisement
"Nilainya segitu dari 20 kapal yang pemiliknya kita lakukan pemeriksaan. Masih ada 14 kapal yang belum diperiksa," ucap dia di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (2/3/2019).
Argo menjelaskan, kebakaran bersumber dari Kapal Motor Arta Mina Jaya. Penyebabnya karena percikan api dari mesin las. Ia melanjutkan, api percikan las kemudian mengenai fiber glass dan barang-barang yang mudah terbakar.
"Saat ngelas ada percikan kemana-mana hingga terkena fiber glass dan bekas bahan bakar solar," kata dia.
Argo melanjutkan Kapal Motor Arta Mina Jaya yang sudah terbakar bergerak mengikuti gelombang air, karena tali pengikat kapal putus. Api pun merembet hingga menghanguskan 33 kapal lainnya.
"Saling bersinggungan dan ikut kebakar, ditambah dengan hembusan angin, sehingga memudahkan dia ikut kebakar di situ," tandas dia.
Tiga Tersangka
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menetapkan tiga orang tersangka terkait kebakaran yang menghanguskan 34 kapal di dermaga Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (23/2/2019) kemarin.
"Kami telah tetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kebakaran kapal ikan di Muara Baru," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk, Ajun Komisari Besar Polisi Reynold Elisa Hutagalung kepada Liputan6.com, Jumat malam 1 Maret 2019 (1/3/2019).
Ketiga tersangka antara lain Tino (34) sebagai nahkoda kapal, Wilis Susanto (35) sebagai mandor las, lalu Sugiah Ardiansyah alias Egi (27).
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement