Menkeu Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Sejak 2012, DJP telah memperkenalkan pembayaran pajak melalui online, yaitu melalui e-filing.

oleh Septian Deny diperbarui 03 Mar 2019, 12:39 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/9). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghimbau masyarakat untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan sedini mungkin. Hingga saat ini, baru 3 juta wajib pajak yang melaporkan SPT kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dia mengatakan, Maret ini merupakan bulan di mana wajib pajak harus melaporkan SPT. Pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi tersebut dibuka hingga 31 Maret 2019.

"Ini bulan di mana seluruh pembayar pajak orang pribadi akan mulai melakukan kewajiban pembayaran pajaknya yang akan berakhir untuk tahun anggaran lalu itu 31 Maret," ujar dia di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/3/2019).

Hingga hari ini, baru 3 juta wajib pajak yang melaporkan SPT-nya ke DJP. Angka ini terhitung kecil mengingat jumlah wajib pajak orang pribadi mencapai lebih dari 17 juta, di mana sebanyak 12,5 juta wajib pajak melaporkan SPT pada tahun lalu.

‎"Karena tahun lalu SPT-nya (yang melapor SPT) lebih dari 12,5 juta. Sampai hari ini sudah lebih dari 3 juta yang melakukan pembayaran SPT-nya. Kami menghimbau masyarakat melakukannya sedini mungkin. Sehingga jangan sampai menunggu pada minggu terakhir, hari terakhir, bahkan jam terakhir. Karena seperti tahun lalu saya datang ke kantor-kantor pajak, kasihan dia harus mengisi dan kadang-kadang mereka panik dan menyebabkan suasana dari wajib pajak menjadi tidak nyaman," jelas dia.

Menurut Sri Mulyani, sejak 2012, DJP juga telah memperkenalkan pembayaran pajak melalui online, yaitu melalui e-filing. Selain itu, pembayaran pajaknya juga tidak harus ke bank, tetapi isa melalui ATM dengan e-billing.

Melalui dua layanan ini, lanjut Sri Muyani, diharapkan bisa memudahkan masyarakat. Sebab, dengan tingginya penggunaan smartphone di masyarakat, sehingga layanan pembayaran pajak melalui e-billing diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat melakukan kewajibannya secara efisien, tepat waktu dan mengurangi beban administrasi maupun emosional pada masyarakat.

‎"Kami berupaya untuk memperbaiki juga pelayanan meski pun kita tahu nanti akan buka terus sampai jam terakhir. Namun kami menghimbau masyarakat untuk bisa melaksanakannya sedini mungkin. Bahkan mulai Februari lalu sudah bisa," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penyampaian Laporan Pajak Wajib Gunakan e-Filing

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, dan menggantikan tujuh ketentuan Dirjen Pajak sebelumnya terkait penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan).

Salah satu pokok perubahan penting dalam PER-02 ini adalah mengenai kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing untuk meringankan beban administrasi wajib pajak sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan kemudahan berusaha. 

“Berdasarkan PER-02 ini Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21 / 26, serta SPT Masa PPN melalui e-Filing,” bunyi siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang dikutip dari laman Setkab, Jumat (8/2/2019).

Selain bagi para Wajib Pajak tersebut, menurut siaran pers itu, kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing juga berlaku bagi Wajib Pajak tertentu antara lain:

(1) Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh (Pajak Penghasilan) terhadap lebih dari 20 karyawan, wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 / 26; dan

(2) Pengusaha Kena Pajak, wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPN.

Apabila Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT melalui e-Filing ternyata menggunakan cara lain seperti menyampaikan secara langsung atau mengirimkan via pos, menurut siaran pers DJP ini, SPT yang disampaikan tidak dapat diterima, dan harus dikembalikan kepada Wajib Pajak.


Lapor SPT: Lebih Awal, Lebih Nyaman

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Lewat siaran pers itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk dapat menyampaikan SPT lebih awal agar lebih nyaman, sekaligus menghindari risiko terlambat atau lupa lapor.

“Untuk kemudahan wajib pajak, DJP menyediakan fasilitas e-Filing yang dapat digunakan secara online, di mana saja dan kapan saja selama terhubung ke jaringan internet. Selain e-Filing, tersedia pula fasilitas e-Form yang dapat diisi dan disimpan secara offline dan setelah selesai diunggah ke sistem DJP,” bunyi siaran pers itu.

Untuk mendapatkan salinan PER-02 ini dan informasi lain seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya