Sudah Ada 3,2 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Lewat E-Filing

Pelaporan SPT sebaiknya dilakukan sebelum tanggal 16 Maret 2019, mengingat penutupan masa pelaporan pada 31 Maret 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mar 2019, 14:00 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan telah ada 3,2 juta wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2018 melalui sistem elektronik e-Filing.

"Saya sampaikan data sampai dengan hari Sabtu sudah 3,2 juta SPT yang disampaikan oleh masyarakat. Tumbuh 20,5 persen dari angka yang sama dari tahun lalu," kata Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan di acara Spectaxcular 2019 di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (3/1/2019).

Dari jumlah tersebut, 90 persen dilaporkan melalui e-Filing. Sedangkan sisanya 10 persen dilakukan secara langsung melalui kantor-kantor wilayah pajak. "Memang penyampaian SPT itu di akhir. Jadi masih wajar (apabila angkanya masih segitu)," imbuhnya.

Di samping itu, Robert mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar melaporkan SPT lebih awal. Dia menyarankan, pelaporan SPT dilakukan sebelum tanggal 16 Maret 2019, mengingat penutupan masa pelaporan pada 31 Maret 2019.

"Kami pada dasarnya mengimbau wajib pajak melaporkan pajak lebih awal. Kami tidak berhenti memberikan pelayanan kemudahan lebih baik lagi di dalam pajak," katanya.

Terkait tingkat kepatuhan pajak, Robert menargetkan untuk SPT tahun pajak 2018 sebesar 85 persen. Angka ini dipatok lebih besar apabila dibandingkan tingkat kepatuhan pajak pada 2017 secara persentase tercatat sebesar 71 persen.

"Kemudian kita (targetkan) adalah 85 persen yang wajib menyampaikan SPT akan menyampaikan," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penyampaian Laporan Pajak Wajib Gunakan e-Filing

Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, dan menggantikan tujuh ketentuan Dirjen Pajak sebelumnya terkait penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan).

Salah satu pokok perubahan penting dalam PER-02 ini adalah mengenai kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing untuk meringankan beban administrasi wajib pajak sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan kemudahan berusaha. 

“Berdasarkan PER-02 ini Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21 / 26, serta SPT Masa PPN melalui e-Filing,” bunyi siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang dikutip dari laman Setkab, Jumat (8/2/2019).

Selain bagi para Wajib Pajak tersebut, menurut siaran pers itu, kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing juga berlaku bagi Wajib Pajak tertentu antara lain:

(1) Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh (Pajak Penghasilan) terhadap lebih dari 20 karyawan, wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 / 26; dan

(2) Pengusaha Kena Pajak, wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPN.

Apabila Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT melalui e-Filing ternyata menggunakan cara lain seperti menyampaikan secara langsung atau mengirimkan via pos, menurut siaran pers DJP ini, SPT yang disampaikan tidak dapat diterima, dan harus dikembalikan kepada Wajib Pajak.

 


Lapor SPT: Lebih Awal, Lebih Nyaman

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Lewat siaran pers itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk dapat menyampaikan SPT lebih awal agar lebih nyaman, sekaligus menghindari risiko terlambat atau lupa lapor.

“Untuk kemudahan wajib pajak, DJP menyediakan fasilitas e-Filing yang dapat digunakan secara online, di mana saja dan kapan saja selama terhubung ke jaringan internet. Selain e-Filing, tersedia pula fasilitas e-Form yang dapat diisi dan disimpan secara offline dan setelah selesai diunggah ke sistem DJP,” bunyi siaran pers itu.

Untuk mendapatkan salinan PER-02 ini dan informasi lain seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya