Menkeu Sambut Baik Keinginan KPK Integrasikan LHKPN dengan SPT Pajak

KPK mendorong pengintegrasian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

oleh Septian Deny diperbarui 03 Mar 2019, 16:38 WIB
Wajib pajak dibantu petugas mengisi data di ruang Kelas Pajak EFILING di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kamis (29/3). Lonjakan wajib pajak terjadi jelang batas akhir penyampaian laporan SPT PPh orang pribadi. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut baik keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengintegrasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelengg‎ara Negara (LHKPN) dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Menurut Sri Mulyani, integrasi tersebut sangat mungkin untuk dilakukan. Terlebih, selama ini LHKPN juga telah mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

‎‎"Sangat mungkin sekali, LHKPN kan menyebutkan nomor pokok wajib pajaknya, atau di sistem pajak sekarang NPWP dengan NIK juga sudah semakin terintegrasi, jadi pasti bisa dilakukan berbagai pengintergrasian tersebut," ujar dia di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/3/2019).

Dia menyatakan, selama ini kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan KPK juga sangat baik. KPK berkoordinasi dengan DJP untuk meminta data-data pajak yang dibutuhkan.‎

"Selama ini toh kalau KPK membutuhkan, kita selalu bisa memenuhi keterangan-keterangan yang dibutuhkan KPK untuk menjalankan tugas dan fungsinya," kata dia.

Namun memang, lanjut Sri Mulyani, selama ini data pajak yang diberikan ke KPK hanya sebatas apa yang diminta oleh lembaga anti rasuah tersebut. ‎

"Selama ini by request. Karena tujuannya untuk penegakan hukum atau ada kasus yang sedang dikembangkan," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Permintaan KPK

Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pengintegrasian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Integrasi itu diharapkan bisa membuat KPK dapat menelusuri harta kekayaan penyelenggara negara yang belum melapor LHKPN dari SPT Pajak.

Sebaliknya, data untuk SPT Pajak bisa diambil dari data LHKPN.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya