Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, telah melimpahkan berkas perkara tahap I dugaan pungutan liar (pungli) terhadap korban bencana tsunami Desember 2018 lalu, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Berkas dikirim pada Selasa 19 Februari.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengatakan, berkas tersebut berdasarkan hasil pendalaman penyidik dan gelar perkara. Dalam berkas tersebut ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
"Berkas perkara ini ada tiga orang tersangka. Mereka berinisial TBF, IJM dan BY," kata Edy di Jakarta, Minggu (3/3/2019).
Dari tiga orang itu, ada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) yang berinisial TBF. "TBF adalah seorang ASN yang bekerja sebagai staf instalasi kedokteran forensik dan medikolegal RSDP Kota Serang," katanya.
Mereka diduga telah melakukan pungli pada saat keluarga korban tsunami megurus jenazah di RSDP Serang. Atas perbuatanya, para tersangka terancam penjara 15 tahun lamanya.
"Diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No 31 Th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara," bebernya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Korban Tsunami
Sebelumnya, Polres Serang memeriksa 4 orang pegawai RSUD dr Dradjat Prawiranegara Serang terkait keluhan salah satu rekan korban tsunami akan mahalnya biaya pemulangan jenazah. Tak tanggung-tanggung, kerabat korban harus merogoh kocek Rp 3,9 juta agar bisa membawa pulang jenazah keluarga.
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi mengatakan empat orang yang diperiksa adalah pegawai bagian Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) rumah sakit pemerintah Kabupaten Serang.
"Jumlahnya empat orang (yang sudah diperiksa)," kata Firman Affandi melalui telepon, Kamis 27 Desember 2018.
Advertisement