Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana akan menerapkan cukai plastik tahun ini. Namun rencana tersebut masih menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah sebagai landasan pengenaan cukai.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, saat ini aturan cukai plastik masih dibahas antar kementerian dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP).
Baca Juga
Advertisement
"Masih menunggu RPP disahkan menjadi PP sebagai dasar hukum pengenaan cukai atas plastik," ujar Nirwala saat dihubungi oleh Merdeka.com, Senin (4/3/2019).
"Saya tidak tahu kapan (rampung), karena PP tersebut berkaitan dengan sinkronisasi kepentingan kementerian/lembaga pembina teknis. Di antaranya Kemen Perindustrian, KLHK," sambungnya.
Nirwala melanjutkan, pengenaan cukai plastik memang perlu dilakukan dalam rangka pengendalian konsumsi plastik yang kian meningkat setiap hari. Sehingga, ke depan pengelolaan dan manajemen plastik bisa lebih terarah.
"Dengan kondisi pencemaran lingkungan oleh sampah plastik akhir-akhir ini, yang paling penting kita harus sepakat apakah konsumsi plastik itu perlu dikendalikan? Pengendalian ini dengan tujuan untuk memperkuat manajemen pengelolaan sampah dan manajemen pertumbuhan sampah plastik baru," jelasnya.
Salah satu metode untuk mengendalikan penggunaan sampah yang dinilai paling efektif adalah dengan penerapan cukai plastik. Hal ini sama seperti yang telah diterapkan pada rokok dan alkohol.
"Untuk mendidik atau mengubah perilaku masyarakat metode dasarnya adalah dipaksa agar biasa, setelah biasa agar bisa, setelah bisa tentu akan berubah. Salah satu cara memaksa adalah dengan skema pengenaan cukai," tandasnya.
Reporter: Anggun P Situmorang
Sumber; Merdeka.com
Pemerintah Pastikan Tak Semua Plastik Kena Cukai
Pemerintah akan mengenakan tarif cukai untuk plastik untuk mengendalikan peredaran plastik yang semakin besar di Indonesia. Namun demikian, pengenaan cukai ini tidak akan diberlakukan kepada semua jenis plastik, tetapi hanya jenis plastik tertentu saja.
"Tidak semua yang memenuhi kriteria barang kena cukai dikenai cukai. Tidak semua jenis plastik itu dikenai. Karenanya harus jelas jenisnya apa (yang dikenakan cukai plastik)," ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Haryanto di Kantor Kemenko, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Ada empat syarat suatu barang bisa dikenai pungutan cukai. Pertama, konsumsi dari barang yang perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi. Ketiga, menyebabkan eksternalitas negatif masyarakat dan lingkungan. Keempat, pengenaan pungutan untuk menjamin aspek keadilan dan keseimbangan.
Baca Juga
"Mekanisme pemungutan cukai itu ada yang dipungut, ada yang tidak dipungut, dan ada yang dibebaskan. Seperti plastik untuk mie instan itu tidak mungkin kita kenakan (cukai) lalu diganti daun. Kopi yang kemasan juga begitu, enggak mungkin diganti daun," ujar dia.
Nirwala menambahkan, pengenaan cukai kantong plastik bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara. Hal ini pun akan diatur dalam peraturan mengenai cukai kantong plastik sesuai Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
"Tidak semata-mata untuk mencari keuangan negara, prinsipnya bukan itu. Meskipun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018 pendapatan cukai kantong plastik ditargetkan Rp 500 miliar, tahun depan juga sama (pencapatan cukai kantong plastik) Rp 500 miliar," ujar dia.
Reporter: Anggun P.Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement