Pengamat Sebut Target Pelaporan SPT 2018 Sebesar 85 Persen Sulit Tercapai

3,2 juta Wajib Pajak (WP) telah melaporkan SPT Tahun Pajak Penghasilan 2018 melalui sistem elektronik e-Filing.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Mar 2019, 14:47 WIB
Para wajib pajak antre untuk melaporkan SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pengamat pajak sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, target pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan 2018 bisa mencapai 85 persen dari total wajib pajak terlalu muluk.

"Kok kayaknya agak berat ya. Mungkin 80 persen masih realistis. Meski kalau melihat persiapan sih kayaknya lebih well prepared," ungkap dia kepada Liputan6.com, Senin (4/3/2019).

Dia menambahkan, kenaikan hingga 85 persen terindikasi masih berat lantaran secara angka melonjak terlampau tinggi dibanding tahun sebelumnya.

"Beberapa tahun terakhir kenaikannya agak lambat. Ini memang soal budaya, selain masalah IT," jelas dia.

Seperti diketahui, target 85 persen dipatok oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk SPT Tahun Pajak 2018. Angka ini terhitung lebih besar dibanding tingkat kepatuhan pajak pada 2017 yang secara prosentase tercatat sebesar 71 persen.

Rencana ini pun turut ditunjang oleh sebuah laporan, yakni 90 persen dari total 3,2 juta Wajib Pajak (WP) telah melaporkan SPT Tahun Pajak Penghasilan 2018 melalui sistem elektronik e-Filing.

Namun begitu, Prastowo menyatakan, sebagian WP menganggap pelaporan langsung secara manual melalui kantor wilayah pajak masih lebih mudah dibanding menggunakan e-Filing.

"Persepsi WP mungkin masih sama. Lapor melalui e-Filing kadang tak lebih mudah. Masalahnya UU masih membolehkan lapor manual. Boleh juga kalau pemanfaatan data jadi andalan supaya WP lebih patuh," imbuh dia.

Oleh karenanya, ia beranggapan, pemberian sanksi kepada WP tak patuh selama ini terbilang kurang konsisten diterapkan.

"Perlu sosialisasi bahwa tidak lapor atau tidak patuh itu menjadikannya high risk, dan mereka (Wajib Pajak) akan berpotensi diperiksa," ujar dia.


Sudah Ada 3,2 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Lewat E-Filing

Para wajib pajak melaporkan SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan telah ada 3,2 juta wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2018 melalui sistem elektronik e-Filing.

"Saya sampaikan data sampai dengan hari Sabtu sudah 3,2 juta SPT yang disampaikan oleh masyarakat. Tumbuh 20,5 persen dari angka yang sama dari tahun lalu," kata Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan di acara Spectaxcular 2019 di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (3/1/2019).

Dari jumlah tersebut, 90 persen dilaporkan melalui e-Filing. Sedangkan sisanya 10 persen dilakukan secara langsung melalui kantor-kantor wilayah pajak. "Memang penyampaian SPT itu di akhir. Jadi masih wajar (apabila angkanya masih segitu)," imbuhnya.

Di samping itu, Robert mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar melaporkan SPT lebih awal. Dia menyarankan, pelaporan SPT dilakukan sebelum tanggal 16 Maret 2019, mengingat penutupan masa pelaporan pada 31 Maret 2019.

"Kami pada dasarnya mengimbau wajib pajak melaporkan pajak lebih awal. Kami tidak berhenti memberikan pelayanan kemudahan lebih baik lagi di dalam pajak," katanya.

Terkait tingkat kepatuhan pajak, Robert menargetkan untuk SPT tahun pajak 2018 sebesar 85 persen. Angka ini dipatok lebih besar apabila dibandingkan tingkat kepatuhan pajak pada 2017 secara persentase tercatat sebesar 71 persen.

"Kemudian kita (targetkan) adalah 85 persen yang wajib menyampaikan SPT akan menyampaikan," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya