Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghentikan sementara pemberian KPT elektronik kepada warga negara asing (WNA). Penundaan pemberian e-KTP ke WNA ini disetop hingga Oktober atau November 2019.
Hal ini dilakukan setelah seorang warga China memiliki KTP elektronik dan terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Advertisement
"Untuk meredam, setop dulu (permintaan) dari WNA. Sampai Oktober selesai atau sampai November," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (4/3/2019).
Dia menuturkan, sebenarnya e-KTP untuk WNA sudah sesuai undang-undang yang ada. "Dan undang-undang ini diterbitkan sebelum saya jadi Mendagri, di tahun 2006. Tetapi prosesnya (mendapatkan e-KTP) tidak mudah," ucap Tjahjo.
Dia pun menyatakan, sampai saat ini jumlah WNA yang memiliki KTP tersebut tidak sampai seribu.
"Dari 2006 sampai sekarang tidak sampai seribu. Itu tersebar di Sumatera, Jawa, dan Bali. Dan itu sudah mengajukan izin tinggal sementara dan dari Imigrasi," jelas Tjahjo.
Dia kembali menegaskan, WNA yang memiliki KTP tersebut tidak berhak melakukan pencoblosan.
"WNA yang punya e KTP tidak berhak melakukan pencoblosan. Ini sesuai PKPU yang ada," pungkas Tjahjo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Berhak Ikut Pemilu
Sementara itu, mengenai kasus penemuan e-KTP WNA China bernama Chen di Cianjur, Dirjen Disdukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan Kemendagri siap membantu KPU menyisir apakah ada WNA yang masuk DPT.
"Kami tawarkan KPU beri kami DPT-nya, kami sisir, kami cocokkan apakah ada WNA masuk DPT atau tidak. Ini kerjaan rahasia ya ini. Nanti kami serahkan dengan penuh kerahasiaan ke KPU untuk perbaikan,” kata Zudan.
Sebelumya, foto kepemilikan e-KTP tenaga kerja asing (TKA) atau WNA China bernama Chen menjadi sorotan warganet.
Dalam foto yang beredar, bentuk e-KTP warga negara asing (WNA) hampir sama dengan e-KTP penduduk Indonesia atau WNI.
Advertisement