Liputan6.com, Jakarta - Politikus Andi Arief, ditangkap karena penggunaan narkoba. Polisi menyebut politikus Demokrat itu sementara ini masih berstatus sebagai pengguna.
"Diduga kuat sodara AA hanya pengguna," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/3/2019).
Advertisement
Namun, lanjut dia, polisi masih memeriksa Andi Arief. Polisi juga sedang meminta keterangan sejumlah saksi.
"Proses scientific akan dirampungkan secepatnya," ujar Iqbal.
Menurut dia, polisi menyita sejumlah barang bukti pada penangkapan itu. Barang bukti ini pun digunakan untuk melengkapi penyelidikan kasus ini.
Iqbal mengatakan, Andi Arief ditangkap pada 18.30 WIB, Minggu 3 Maret 2019 di salah satu kamar hotel di Jakarta Barat.
"Petugas kami dapat info dari masyarakat bahwa ada pemakai narkoba di salah satu kamar," tutur Iqbal.