Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun ini sebesar 85 persen. DJP telah menyiapkan strategi untuk mencapai target tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya telah menyiapkan strategi di dua area yaitu pelayanan dan pengawasan.
Dari sisi pelayanan, DJP memperbanyak channel untuk menyampaikan SPT Tahunan. Selain e-filing melalui DJPonline yang bisa diakses langsung wajib pajak tanpa batas waktu dan tempat, DJP juga memperbanyak tempat pelayanan yang bisa didatangi wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunannya secara langsung atau dibantu secara e-filing.
Baca Juga
Advertisement
"Selain KPP atau KP2KP, kita membuka layanan di luar kantor seperti pojok pajak atau mobile tax unit ditempat-tempat tertentu seperti perkantoran, mal atau pusat perbelanjaan, atau kantor-kantor kecamatan/kelurahan, sesuai kondisi setempat. Kita mendatangi kantor instansi pemerintah dan perusahaan-perusahaan untuk menyampaikan efilng secara bersama bagi karyawannya," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (4/3/2019).
Menurut Hestu, DJP juga bekerjasama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk membantu wajib pajak yang akan mengisi dan menyampaikan SPT Tahunannya. Kemudian DJP juga akan melibatkan ribuan relawan pajak seperti mahasiswa yang dilatih untuk membantu wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan.
"Kita juga mengkampanyekan penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing dengan tagline lebih awal lebih nyaman, melalui medsos dan kampanye di tempat-tempat tertentu. Tanggal 3 Maret kemarin, secara serentak di seluruh Indonesia kita selenggarakan Spectaxcular untuk mengkampanyekan penyampaian SPT Tahunan," jelas dia.
Hal Lain
Sementara dari sisi pengawasan, setelah periode penyampaian SPT Tahunan ada Maret dan April berakhir nanti, DJP akan melakukan pengecekan terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunannya.
DJP akan memanfaatkan berbagai data yang dimiliki seperti data transaksi, ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang didapatkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajak baik data keuangan domestik maupun luar negeri melalui Automatic Exchange of Information (AEoI).
"Temen-teman di KPP akan menghimbau dan melakukan pengawasan secara individual terhadap WP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya, serta terdapat data-data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan," tandas dia.
Advertisement