Terdakwa dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018 dan penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf (kanan) jelang sidang lanjutan dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018 dan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan Dermaga Sabang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018 dan penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf jelang sidang lanjutan dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018 dan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan Dermaga Sabang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018 dan penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi Yusuf saatmenjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf (kanan) jelang sidang lanjutan dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018 dan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan Dermaga Sabang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018 dan penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi Yusuf saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)