KPK Serahkan Aset Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak, Besok

Aset Akil Mochtar berupa tanah dan bangunan itu akan diserahkan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP)

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Mar 2019, 20:56 WIB
Eks Ketua MK Akil Mochtar jelang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/10/2015). Akil menjadi saksi persidangan Bupati Empat Lawang Budi Antoni terkait kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan aset mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak di Kantor Kanwil DJKN Kalimantan Barat (Kalbar) di Pontianak.

Aset berupa tanah dan bangunan itu akan diserahkan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Besok, Selasa 5 Maret 2019, KPK akan menyerahkan barang rampasan pada KPKNL Pontianak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Aset Akil Mochtar yang berada di Parit Tokaya, Pontianak, Kalimantan Barat itu senilai Rp 764,5 juta. Rencananya, tanah dan bangunan tersebut digunakan KPKNL Pontianak sebagai rumah dinas.

"Kami berharap penyerahan barang rampasan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPKNL Pontianak," kata Febri soal aset Akil Mochtar tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Harapan KPK

Prosesi penyerahan ini dihadiri oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Firli dan dari Kepala KPKNL Pontianak, Agus Hari Widodo. Selain itu, acara serah terima ini juga dihadiri oleh Plt Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Titik Utami, dan Kepala Kantor DJKN Pontianak Edih Mulyadi.

"Kami berharap penyerahan barang rampasan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPKNL Pontianak," kata Febri.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya