Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap lima daerah paling banyak terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Kelima daerah tersebut masuk pantauan DKPP.
"Daerah yang sering muncul problem kode etik penyelenggara pemilu itu adalah di Papua, kemudian Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, kemudian di Aceh," kata Anggota DKPP Ida Budiati saat acara media gathering, di Kuta, Badung, Bali, Senin, 4 Maret 2019 malam.
Advertisement
Ironisnya, lanjut Ida, kelima daerah itu langganan ditemukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Yakni sejak tahun 2012 sampai 2019 Februari.
"Jadi data yang dihimpun di DKPP sejak berdiri tahun 2012 sampai dengan sekarang. Unsur penyelenggara pemilu itu ada di lingkungan komisioner dan ada di lingkungan sekretariat," ujarnya.
Ida juga menyampaikan, dari tahun 2012 sampai tahun 2019, lebih dari 4.000 penyelenggara pemilu di Indonesia, yang pernah diperiksa oleh DKPP secara sah.
"Namun presentasenya kecil ini, dibandingkan jumlah penyelenggara se-Indonesia yang menurut Ketua KPU (RI) yang jumlahnya kurang lebih mencapai 7 juta. Dari pengelolaan pemilih yang jumlahnya mencapai lebih dari 190 juta," ujarnya.
Menurut Ida pelanggaran kode etik, yang banyak dilakukan berkaitan dengan aspek profesionalisme prosedur penyelenggara pemilu.
"Hari ini berkaitan dengan aspek profesionalisme, bagaimana terus ditingkatkan dari sisi kualitas sumber daya manusia penyelenggara pemilu untuk taat prosedur. Dan juga memberikan solusi, atas problem teknis pemilu kita," ujarnya.
Kabar gembiranya, kata Ida, sejumlah penyelenggara yang diperiksa oleh DKPP lebih dari 50 persen dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
"Jadi kita semua harus optimis, di pemilu tahun 2019 kita punya modal sosial dan politik, bahwa kita punya lembaga penyelenggaraan pemilu yang masih terpercaya kemandiriannya, kredibilitasnya, dan Integritasnya yang terkonfirmasi dengan data di DKPP," ujar Ida.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Wilayah Bali Minim Pelanggaran Kode Etik
Sementara itu, DKPP mengapresiasi penyelenggara pemilu di Provinsi Bali, karena minimnya pengaduan pelanggaran kode etik profesionalisme.
"Di tahun 2018 Provinsi Bali hanya menyumbang dua perkara atau pengaduan di DKPP tentang penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur waktu itu," lanjut Ida.
Ida juga menjelaskan, pada tahun 2018 pengaduan di level provinsi penyelenggara Pemilu, ada satu waktu itu terbukti melanggar etik profesionalisme dan diberikan peringatan saja. Jadi diedukasi oleh DKPP supaya lebih baik lagi .
"Kemudian di tahun 2019 sampai saat ini masih zero pengaduan. DKPP menyambut positif saja, keyakinan DKPP peserta pemilu ini sudah bisa menerima pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pemilu begitu juga pemilih," tandas Ida.
Reporter: Moh. Kadafi
Advertisement