Tim SAR Temukan 3 Jenazah Korban Longsor Tambang Emas

Tim SAR gabungan pagi ini berhasil mengevakuasi tiga kantung jenazah korban longsor di lokasi tambang emas ilegal di Bolaang Mongondow.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2019, 11:28 WIB
Lokasi longsor tambang emas di Bolaang Mongondow. (Liputan6.com/ Yoseph Ikanubun)

Liputan6.com, Bolaang Mongondow - Tiga kantung jenazah korban longsor di lokasi tambang emas ilegal di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondowm Sulawesi Utara, pagi ini, Selasa (5/3/2019) berhasil dievakuasi Tim SAR gabungan. 

"Pagi hari ini ada tiga potongan jenazah yang dievakuasi," kata Kepala Seksi Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Abdul Muin Paputungan seperti dikutip laman Antara.

Setelah dievakuasi, ketiga kantong jenazah tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Kotamobagu untuk diidentifikasi tim "Disaster Victim Identification" (DVI).

Muin mengatakan, proses evakuasi menjadi lebih mudah, tidak lagi menggunakan lubang yang berada di sisi atas.

Saat ini, lubang di bagian atas sudah menyatu dengan lubang yang digali di bagian sisi, dekat pintu utama, yang menjadi akses penambang masuk ke terowongan mengambil batu yang mengandung emas.

Evakuasi, lanjut dia, terus dilakukan tanpa henti oleh tim SAR gabungan mencari penambang yang masih tertimbun material pascalongsor.

Diperkirakan puluhan penambang emas masih berada dalam lubang pascalongsor yang terjadi pada Selasa (28/2/2019) pukul 21.10 Wita lalu.

Kronologisnya, saat menambang emas tiba-tiba tiang dan papan penyanggah lubang galian patah akibat kondisi tanah yang labil serta banyaknya lubang galian tambang.

Hingga Jumat (1/3/2019) pukul 12.00 Wita atau hari kelima proses evakuasi, korban meninggal dunia tercatat sebanyak delapan orang, dan 20 orang dinyatakan selamat.

Sementara evakuasi Senin (4/3/2019) sebanyak dua kantong dan hari ini pukul 9.00 Wita sebanyak tiga kantong jenazah kembali dikeluarkan dari lubang tambang ilegal.

 

Simak juag video pilihan berikut ini:

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya