Kemnaker Dorong Perusahaan Membuat PKB untuk Ciptakan Hubungan Industrial Harmonis

Perjanjian kerja bersama ciptakan hubungan industrial yang harmonis.

oleh Cahyu diperbarui 05 Mar 2019, 13:51 WIB
Perjanjian kerja bersama ciptakan hubungan industrial yang harmonis. (foto: dok. Kemnaker)

Liputan6.com, Bekasi Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan sosialisasi dan mendorong perusahaan-perusahaan untuk memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Melalui PKB, diharapkan dapat terbangun hubungan industrial yang harmonis. Pasalnya, PKB dibuat atas dasar perundingan dan kesepakatan bersama antara Serikat Pekerja/Buruh dengan Pengusaha.

“Menurut Data World Bank, perusahaan yang telah memiliki PKB mayoritas (96%) pekerjanya merasa puas,” ujar Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Siti Junaedah, yang sambutannya dibacakan oleh Kasubdit PP dan PKB, Wiwik Wisnu Murti.

Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Dialog Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berkualitas pada Selasa (5/3/2019). Acara ini dihadiri perwakilan dinas ketenagakerjaan, manajemen perusahaan, serta serikat pekerja /buruh di kawasan Jakarta, Bekasi, dan Depok.

Siti menambahkan, PKB merupakan kebijakan yang sangat penting karena menjadi salah satu sarana Hubungan Industrial yang kedudukannya lebih baik atau tinggi dibandingkan Peraturan Perusahaan (PP).

“Bentuk kemitraan antara pekerja dan pengusaha dalam perusahaan lebih terwujud dalam PKB, sedangkan PP dibuat oleh pengusaha tanpa ada perundingan dengan pekerja,” ucapnya.

Menurutnya, kemitraan yang terbangun dengan kokoh dan kondusif di perusahaan tentu akan berdampak positif bagi kesejahteraan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan pada hari ini sebagai bentuk wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis,” kata Siti.

PKB merupakan Skala Prioritas Nasional yang harus dicapai setiap tahunnya. Tahun ini, targetnya sebanyak 14.257 perusahaan harus memiliki PKB. Sementara itu, tahun lalu target perusahaan yang membuat PKB untuk skala nasional berjumlah 13.910 perusahaan. Hasil capaiannya telah melebihi target, yaitu berjumlah 14.418 perusahaan atau lebih 508 perusahaan dari yang ditargetkan.

 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya