Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik, ujaran Idiot, Ahmad Dhani Prasetyo kembali menjalani sidang dengan agenda mendengar keterangan sejumlah saksi. Ssalah satunya koordinator orator aliansi Bela NKRI, Rudi Rosadi dan Syuhada.
Dalam sidang agenda keterangan saksi, JPU dan kuasa hukum Dhani lebih banyak mempertanyakan keberadaan saksi saat munculnya vlog Ahmad Dhani mengutarakan kata-kata idiot.
Advertisement
Menurut saksi Rudi Rosadi, saat itu ia sedang berada di luar hotel Majapahit sedang melakukan aksi penolakan hadirnya Dhani dalam deklarasi #2019GantiPresiden yang digelar di Surabaya
"Tahunya dari pesan singkat WhatsApp dan YouTube yang sudah beredar luas," kata Rudi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/3/2019).
Menurut dia, aksi penolakan oleh koalisi bela NKRI sengaja dilakukan untuk mengantisipasi adanya keributan yang bakal terjadi di Surabaya saat deklarasi. Namun, hal itu dibantah oleh kuasa hukum Dhani lantaran saksi tidak bisa menunjukkan petisi yang bakal terjadinya keributan.
"Coba tunjukkan bukti petisi yang menyatakan masyarakat Surabaya resah dengan adanya deklarasi itu," timpal salah satu kuasa hukum Dhani.
"Kami hanya khawatir terjadinya chaos," jawab saksi Rudi.
Senada disampaikan saksi Syuhada. Koalisi Bela NKRI menurutnya merupakan aliansi gabungan dari beberapa elemen atau ormas masyarakat Surabaya yang berjumlah 200 an orang lebih.
"Setelah mendengar adanya deklarasi, kami turun ke lapangan untuk menolak deklarasi. Kami tidak ingin Surabaya dibuat ribut. Jangan sampai ada gerakan-gerakan yang akhirnya bisa sampai bentrok," jelas Syuhada.
Dalam kesaksiannya, kuasa hukum sempat memutar kembali video blog Ahmad Dhani saat berada di Hotel Majapahit. Kuasa hukum bersikukuh bahwa apa yang disampaikan kliennya terkait kata-kata idiot tidak ditujukan kepada sumber yang jelas.
"Coba dilihat, ada tidak kata-kata yang disampaikan klien saya bahwa yang demo di luar itu idiot," tanya kuasa hukum Dhani mempertanyakan keterangan saksi dalam BAP yang menyatakan bahwa kata-kata idiot ditujukan untuk pendemo.
Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik, ujaran Idiot, Ahmad Dhani Prasetyo kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Sidang yang sebenarnya terjadwal pukul 10.00 WIB molor hingga pukul 13.00 WIB.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Merasa Terhina
Sidang lanjutan kasus Dhani ini dipimpin Hakim Ketua R Anton Widyopriyono dengan agenda mendengarkan kesaksian dari empat orang saksi fakta yakni Edy Firmanto, Eko Pujianto, David dan Siti Rafika Hardiansari. Keempat saksi ini diminta Anton untuk memberikan kesaksiannya secara bergiliran.
Salah satu saksi fakta yang pertama dihadirkan adalah Edy Firmanto. Dia mengaku merasa terhina dalam video vlog yang dibuat terdakwa pada 26 Agustus 2018 di Hotel Majapahit, Surabaya.
Kala itu, dirinya bersama Koalisi Elemen Bela NKRI meminta Dhani untuk pulang ke Jakarta dan tidak menggelar deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan.
"Kami minta Dhani pulang saja. Karena potensi benturan ada. Momen (#2019GantiPresiden) itu sama dengan makar. Saya selaku korlap saja. Kita tidak menemui hanya ada di luar (hotel) berorasi," katanya dalam kesaksian.
Tak lama setelah itu, Edy mengaku kalau pukul 11.00 WIB, menerima video vlog Dhani dari grup WhatsApp. Mengetahui itu, massa sebanyak 500-1.000 orang merasa tersinggung sehingga melaporkan perbuatan itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Jatim. "Kami laporkan yang di sana disebut idiot," katanya.
Lebih lanjut, Edy juga mempertegas kesaksiannya kalau video yang dibuat oleh Dhani ditujukan kepadanya dan Koalisi Elemen Bela NKRI.
"Iya saya merasa terhina dan dilecehkan. Termasuk teman-teman saya. Saya terhina sekali saya tidak idiot. IQ saya enggak jongkok-jongkok amat. Itu kalau dikatakan idiot itu IQ dibawah 40," kata Edy.
Saat ditanya oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, apakah saksi saat memberikan kuasa pelaporan kepada saksi pelapor, Ir Eko Pudjianto, itu atasnama pribadi. "Atasnama pribadi," jawab saksi.
Kuasa hukum menilai jawaban saksi tidak sesuai pernyataan kepada JPU dan tidak ada korelasinya dengan BAP. "Padahal di dalam BAP dijelaskan bahwa saksi memberikan kuasa pelaporan kepada pelapor, atas nama korlap aksi tolak deklarasi #2019GantiPresiden, bukan atas nama pribadi," ujar kuasa hukum.
Selanjutnya kuasa hukum Ahmad Dhani meminta majelis hakim untuk memeriksa BAP tersebut. JPU, kuasa hukum, saksi dan terdakwa Ahmad Dhani, semuanya maju ke depan meja majelis hakim untuk melihat BAP tersebut.
Kemudian secara spontan simpatisan Dhani yang hadir di ruang sidang berteriak azab Allah. Pihak keamanan pun secara sigap langsung meminta mereka untuk tenang.
Advertisement