Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan, keberadaan jaringan gas (jargas) mampu menekan angka impor tabung LPG hingga Rp 18,08 miliar setiap bulan.
"Realisasi tahun lalu, pengurangan impor LPG datanya 2.831 ton per bulan atau Rp 18,08 miliar per bulan," ungkap Kepala Seksi Akun Pengaturan dan Tarif BPH Migas Raden Mas Irawan Bayu Kusuma di Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Baca Juga
Advertisement
Dia menyebutkan, pada 2018 saja impor LPG mencapai 5 juta ton atau sekitar 60 persen dari kebutuhan nasional. Sementara yang berhasil dipenuhi dalam negeri hanya 2 juta ton.
"Artinya porsi impor lebih tinggi. Untuk itu, dengan pemanfaatan jargas diharapkan mampu mengurangi impor," dia menambahkan.
Berdasarkan laporan BPH Migas, pembangunan jargas hingga akhir 2018 telah menjangkau hingga 325.773 (Sambungan Rumah). Target puncaknya, yakni ada tambahan sebanyak 4,7 juta sambungan jargas baru sampai 2025.
Demi menggapai cita-cita tersebut, Irawan mengharapkan adanya bantuan dana dari APBN hingga pihak swasta agar keberadaan jargas bisa benar-benar mengurangi impor LPG.
"Diharapkan dengan adanya progres yang masif akan ada anggaran dari APBN dan partisipasi aktif dari badan usaha penugasan. itu akan menambah jumlah jaringan yang ada saat ini, sehingga akan kurangi impor LPG," ujar dia.
BPH Migas Tetapkan Harga Jual Gas untuk 7 Kabupaten/Kota
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa jaringan gas (jargas) untuk tujuh kabupaten/kota lebih rendah dibanding harga LPG tabung di pasaran.
Anggota Komite BPH Migas, Jugi Prajogio mengatakan, keputusan ini ditetapkan setelah melalui Sidang Komite BPH Migas yang dilakukan pada Senin, 25 Februari 2019.
"Jadi minggu lalu kita sidangkan (penetapan harga jual gas) untuk 7 kota dan kabupaten yang akan segera diresmikan oleh kementerian. Harapannya, begitu sudah diresmikan harganya bisa efektif dan segera dijalankan," ujar dia dalam sesi konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Berdasarkan data yang diberikan BPH Migas, penetapan harga jual gas di tujuh kabupaten, kota pada jaringan gas untuk Rumah Tangga-1 (RT-1) dan Pelanggan Kecil-1 (PK-1) yakni Rp 4.250 per m3, atau lebih murah dari harga pasar gas LPG 3 kg yang berkisar Rp 5.013-6.266 per m3.
Baca Juga
Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 yakni sebesar Rp 6,250 per m3, atau lebih murah dari harga pasar gas LPG 12 kg yang berkisar Rp 9.085-11.278 per m3.
Adapun ketujuh kabupaten/kota dimaksud meliputi Kabupaten Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur), Kabupaten Musi Rawas (Sumatera Selatan), Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Aceh Utara (Aceh), Kota Lhokseumawe (Aceh), dan Kota Medan (Sumatera Utara).
Jugi Prajogio meyakini, selain memberikan kesempatan bisnis bagi badan usaha, penetapan harga gas bumi melalui pipa jargas ini baik dan tidak mengganggu daya beli masyarakat.
"Kita juga berikan kesempatan tumbuh, untuk badan usaha yang mengelola jaringan (gas) rumah tangga dan sebagainya. Jadi kita ingin memberikan harga yang dipastikan dapat diterima oleh masyarakat," tutur dia.
Advertisement