Liputan6.com, Jenewa - Arab Saudi dilaporkan menggunakan undang-undang anti terorisme untuk membungkam para aktivis termasuk perempuan. Dan itu bertentangan dengan hukum internasional yang menjamin kebebasan berbicara --kata pakar-pakar hak asasi PBB hari Senin 4 Maret 2019.
Menurut kantor berita resmi Arab Saudi SPA hari Jumat, setelah menyelesaikan penyelidikan kejaksaan umum kerajaan sudah mulai mempersiapkan sidang perkara para tahanan yang oleh kelompok pengamat dikatakan aktivis hak perempuan.
Baca Juga
Advertisement
Merespons, sebuah sidang Dewan Hak Asasi Manusia PBB menggelar satu acara panel disebut 'Saudi Arabia - Time of Accountability' untuk membahas hal itu pada 4 Maret.
Undang-undang anti terorisme Arab Saudi bersama peraturan lain 'luar biasa luas dan luar biasa kabur' kata Fionnuala Ni Aolain, pelapor khusus PBB tentang melindungi hak asasi sementara menumpas terorisme, demikian seperti dikutip dari VOA Indonesia, Rabu (6/3/2019).
Yang dijerat UU itu termasuk orang yang menganjurkan mogok duduk, protes, mengeluarkan pernyataan rapat atau kelompok. Semua ini sangat berbahaya, lanjut Ni Aolain.
Undang-undang Arab Saudi itu digunakan menyerang dan membatasi langsung hak pembela hak asasi, pemuka agama, penulis, wartawan, akademisi, aktivisi sipil dan semua kelompok ini menjadi sasaran UU itu, lanjutnya.
Simak video pilihan berikut:
Pelapor PBB Telah Menghubungi Arab Saudi
Michel Forst, pelapor khusus PBB tentang situasi pembela hak asasi mengatakan ia sudah menghubungi pemerintah Arab Saudi di Riyadh selama setahun terakhir sejak terjadi penumpasan. Yang menggusarkan ialah penumpasan itu menyasar pembela hak asasi perempuan, katanya.
"Itu tidak hanya menyangkut perempuan yang terlibat dalam gerakan mengemudi mobil, melainkan semua perempuan. Semua yang ditangkap tidak bisa dihubungi dan tidak bisa berhubungan dan ditahan di lokasi yang tidak diketahui," kata Forst.
Abdulaziz M.O. Alwasil, duta besar Arab Saudi untuk Jenewa mengatakan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB hari Jumat bahwa negaranya mematuhi semua standar internasional dan nasional yang terkait dengan hak asasi.
Advertisement