RI-Australia Teken Perdagangan Bebas, Kuota Working Holiday Visa Bertambah

Pasca-disepakatinya perjanjian perdagangan bebas Australia-Indonesia (IA-CEPA), 4.100 WNI dapat bekerja sambil berlibur di Negeri Kanguru.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mar 2019, 10:00 WIB
Bendera negara Australia - AFP

Liputan6.com, Canberra - Perjanjian Dagang Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Australia Simon Birmingham dengan Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita, pada Senin 4 Maret 2019.

Salah satu hasil perjanjian perdagangan bebas IA-CEPA adalah penambahan kuota visa bekerja sambil berlibur di Australia (Working Holiday Visa disingkat WHV), bagi pemuda Indonesia yang memenuhi syarat. Hal itu telah dikonfirmasi oleh pemerintah Australia.

Jumlah kuota akan mencapai 4.100 orang dari sebelumnya yang hanya 1.000 orang di tahun pertama, sebagaimana dikutip dari ABC Indonesia pada Selasa (5/2/2019).

Kebijakan baru ini diapresiasi oleh peserta WHV di Australia. Mereka mengatakan bahwa penambahan kuota akan "semakin membuka kesempatan luas bagi pemuda Indonesia".

"Saya senang mendengarnya, persyaratan juga sudah baik karena pemerintah Australia tahu kapasitas kita," ujar Rendy Anugerah asal Makassar yang sedang bekerja di pabrik pengolah daging di kawasan Tamworth, Negara Bagian New South Wales.

Persyaratan Masih Sulit dan Mahal

Sejumlah pengamat mengatakan perjanjian yang meningkatkan kuota WHV tidak diikuti dengan kemudahan persyaratan, seperti "masih terlalu mahal, terlalu kompleks, dan terlalu birokrasi yang masih rumit."

Hal itu dibenarkan oleh Rendy, yang mengatakan bahwa jumlah tabungan sebagai syarat WHV masih terlalu banyak dan perlu dikurangi.

"Hanya saja mungkin syarat uang tabungan yang perlu dikurangi," ujar Rendy.

Saat ini para pemohon WHV perlu menunjukkan bukti kepemilikan tabungan setidaknya AU$ 5.000, atau lebih dari Rp 50 juta.

Jumlah ini menurut Randy menjadi kendala bagi para pemohon karena kebanyakan dari mereka berada di usia yang baru lulus kuliah dan baru bekerja selama beberapa tahun saja.

Penambahan kuota WHV untuk Indonesia sudah dibicarakan di Australia sejak tahun lalu dan Menteri Simon pernah mengatakan penambahan jumlah kuotanya tidak signifikan tapi akan memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Australia. Adapun terkait dengan jumlah tabungan sebagai syarat, belum disinggung olehnya.

 

Simak pula video pilihan berikut:


Namun Tidak Mudah Mendapat Pekerjaan

Ilustrasi./Copyright unsplash.com/jeshoots

Sejumlah peserta WHV yang pernah diwawancarai ABC Indonesia, salah satunya Melinda Agustina pernah mengatakan bahwa meski telah mendapat WHV, mencari pekerjaan di Australia adalah salah satu tantangan terbesar.

Meskipun demikian, ada cara khusus yang dimiliki Augusta agar mendapatkan pekerjaan dengan mudah bagi pemegang WHV.

Menurut dirinya yang pernah bekerja di perkebunan Queensland itu, relasi atau jejaring adalah kunci. Ia merekomendasikan pemegang WHV untuk mencari banyak teman dan kenalan. Dengan demikian informasi pekerjaan akan mudah didapat.

Kebanyakan peserta WHV mengikuti program untuk mencari uang dengan bekerja di sektor pertanian, perkebunan, dan pelayanan. 

Sebagian dari mereka mengaku dapat menabung lebih dari Rp 20 juta per bulan, misalnya yang bekerja di pabrik pengolahan daging di Australia.

Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Kawasan Australia Utara juga membuka kesempatan kepada warga asing untuk bisa bekerja di negara bagiannya dan nantinya dapat mengajukan permohonan sebagai penduduk tetap Australia.

Tidak hanya menambah kuota WHV, Australia juga akan membuka kesempatan kepada 200 tenaga kerja Indonesia untuk melakukan pelatihan kerja selama enam bulan di sektor-sektor utama. Dalam program itu, pekerja profesional dari kedua negara akan dapat melakukan program pertukaran keterampilan selama enam bulan untuk mendapatkan pengalaman kerja di kedua negara.

Sebagai informasi, perjanjian perdagangan bebas ini masih akan diratifikasi di masing-masing parlemen, karenanya Mendagri meminta agar DPR RI bisa mewujudkannya.

"Jadi tolong Pak Teguh Juwarno [selaku] Ketua Komisi VI agar bisa meratifikasi aturan setelah penandatanganan ini," ujar Enggartiasto kepada sejumlah wartawan di Indonesia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya