Liputan6.com, Jakarta Selasa (5/3/2019), Augie Fantinus menjalani sidang kasusnya dengan agenda tuntutan. Presenter yang juga pebasket itu dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan Augie Fantinus terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena melanggar Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 (a) ayat 2 undang-undang ITE.
"Pidana pidana 8 bulan dikurangi masa tahanan empat bulan. Pertimbangan kami memberatkan tidak ada. Meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sudah ada perdamaian dan mengakui perbuatannya," kata Jaksa Januar dalam sidang dengan terdakwa Augie Fantinus.
Baca Juga
Advertisement
Pledoi
Menanggapi tuntutan tersebut, Augie langsung membacakan pleidoi (nota pembelaan). Dalam pembelaannya, pemain Lagi Lagi Ateng ini mengaku menyesal dan tidak memiki niat buruk dengan mengunggah video dugaan calo tiket Asian Para Games 2018 lalu.
"Saya sangat menyesal dengan apa yang terjadi. Saya tidak punya niat jelek kepada pelapor dan institusi. Saya udah hampir 5 bulan ditahanan. Semua sudah saya akui dan itu jadi pengalaman berharga dan pelajaran buat saya," kata Augie.
Advertisement
Sengaja
Diketahui, Augie didakwa dengan sengaja dan tanpa hak mem-posting video dan menuduh salah satu polisi menjadi seorang calo tiket dalam acara olahraga Asian Para Games pada bulan Oktober 2018.
Sumber: Jawapos.com