Augie Fantinus Dituntut 8 Bulan Penjara

Augie Fantinus dalam pledoinya mengaku menyesal.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2019, 20:30 WIB
Menyimak kisah Augie Fantinus yang harumkan nama bangsa lewat basket. (Wardrobe: @leafofficialstore, Make up and hair do: @indahapsari.mua, Fotografer: Galih W Satria/Bintang.com, Stylist: Indah Wulansari/Bintang.com, DI: Nurman Abdul Hakim/Bintang.com)​

Liputan6.com, Jakarta Selasa (5/3/2019), Augie Fantinus menjalani sidang kasusnya dengan agenda tuntutan. Presenter yang juga pebasket itu dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan Augie Fantinus terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena melanggar Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 (a) ayat 2 undang-undang ITE.

"Pidana pidana 8 bulan dikurangi masa tahanan empat bulan. Pertimbangan kami memberatkan tidak ada. Meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sudah ada perdamaian dan mengakui perbuatannya," kata Jaksa Januar dalam sidang dengan terdakwa Augie Fantinus.

 


Pledoi

Preskon film Jailangkung (Nurwahyunan/bintang.com)

Menanggapi tuntutan tersebut, Augie langsung membacakan pleidoi (nota pembelaan). Dalam pembelaannya, pemain Lagi Lagi Ateng ini mengaku menyesal dan tidak memiki niat buruk dengan mengunggah video dugaan calo tiket Asian Para Games 2018 lalu.

"Saya sangat menyesal dengan apa yang terjadi. Saya tidak punya niat jelek kepada pelapor dan institusi. Saya udah hampir 5 bulan ditahanan. Semua sudah saya akui dan itu jadi pengalaman berharga dan pelajaran buat saya," kata Augie.

 


Sengaja

Augie Fantinus di Rutan Salemba

Diketahui, Augie didakwa dengan sengaja dan tanpa hak mem-posting video dan menuduh salah satu polisi menjadi seorang calo tiket dalam acara olahraga Asian Para Games pada bulan Oktober 2018.

Sumber: Jawapos.com

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya