Sejumlah alat peraga kampanye (APK) terpasang di sisi Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta, Selasa (5/3). Pemasangan APK terlihat sembarangan dan tumpang tindih tanpa mempertimbangkan unsur mempertimbangkan estetika. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Warga melintas di sisi APK yang terpasang di Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta, Selasa (5/3). Merujuk aturan PKPU No 23 tahun 2018 pasal 34 ayat 5, pemasangan APK harus mempertimbangkan nilai etika, estetika, kebersihan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) terpasang di sisi Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta, Selasa (5/3). Pemasangan APK terlihat sembarangan dan tumpang tindih tanpa mempertimbangkan unsur mempertimbangkan estetika. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Warga melintas di sisi APK yang terpasang di Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta, Selasa (5/3). Merujuk aturan PKPU No 23 tahun 2018 pasal 34 ayat 5, pemasangan APK harus mempertimbangkan nilai etika, estetika, kebersihan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Warga melintas di sisi APK yang terpasang di Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta, Selasa (5/3). Merujuk aturan PKPU No 23 tahun 2018 pasal 34 ayat 5, pemasangan APK harus mempertimbangkan nilai etika, estetika, kebersihan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) terpasang di sisi Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta, Selasa (5/3). Pemasangan APK terlihat sembarangan dan tumpang tindih tanpa mempertimbangkan unsur mempertimbangkan estetika. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)