FOTO: Sembarangan, Pemasangan APK Korbankan Estetika

Merujuk aturan PKPU No 23 tahun 2018 pasal 34 ayat 5, pemasangan APK harus mempertimbangkan nilai etika, estetika, kebersihan.

oleh Johan Fatzry diperbarui 05 Mar 2019, 20:15 WIB
Sembarangan, Pemasangan APK Korbankan Estetika
Merujuk aturan PKPU No 23 tahun 2018 pasal 34 ayat 5, pemasangan APK harus mempertimbangkan nilai etika, estetika, kebersihan.
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) terpasang di sisi Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta, Selasa (5/3). Pemasangan APK terlihat sembarangan dan tumpang tindih tanpa mempertimbangkan unsur mempertimbangkan estetika. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Warga melintas di sisi APK yang terpasang di Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta, Selasa (5/3). Merujuk aturan PKPU No 23 tahun 2018 pasal 34 ayat 5, pemasangan APK harus mempertimbangkan nilai etika, estetika, kebersihan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) terpasang di sisi Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta, Selasa (5/3). Pemasangan APK terlihat sembarangan dan tumpang tindih tanpa mempertimbangkan unsur mempertimbangkan estetika. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Warga melintas di sisi APK yang terpasang di Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta, Selasa (5/3). Merujuk aturan PKPU No 23 tahun 2018 pasal 34 ayat 5, pemasangan APK harus mempertimbangkan nilai etika, estetika, kebersihan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Warga melintas di sisi APK yang terpasang di Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta, Selasa (5/3). Merujuk aturan PKPU No 23 tahun 2018 pasal 34 ayat 5, pemasangan APK harus mempertimbangkan nilai etika, estetika, kebersihan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) terpasang di sisi Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta, Selasa (5/3). Pemasangan APK terlihat sembarangan dan tumpang tindih tanpa mempertimbangkan unsur mempertimbangkan estetika. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya