Liputan6.com, Jakarta Pengacara memastikan kliennya Andi Arief diizinkan pulang. Hal itu lantaran proses assesment yang dilakukan Badan Narkotika Nasional telah berakhir.
"AA (Andi Arief) diperbolehkan pulang karena berdasarkan hasil assesment itu dinyatakan rehabilitasi kesehatan," ucap pengacara Dedi Yahya ketika dihubungi awak media, Selasa (5/3/2019).
Advertisement
Dedi menjelaskan, Andi Arief tidak dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur seperti kebanyakan pengguna lain. Menurut hasil assesment, Andi Arief hanya Rehabilitasi kesehatan
"Oh enggak (bukan Rehab di RSKO), kalau rehab kesehatan itu hanya memeriksa kesehatannya saja. Bukan direhab mentalnya. Jadi hanya direhabilitasi kesehatannya saja," ujar dia.
"Sehingga penyidik dapat memulangkan Pak Andi," imbuh dia.
Dedi menyatakan, sejauh ini status Andi Arief masih terperiksa. Dia menyebut, kliennya sudah meninggalkan sel tahanan Direktorat Tipid Narkoba sekitar pukul 18.35 WIB.
"Tidak ada penahanan. Jadi Pak Andi ini selama ini hanya terperiksa saja statusnya," dia menandaskan.