Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Andi Arief akhirnya bisa kembali ke rumahnya setelah dua hari diperiksa intensif terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Kurang dari waktu yang ditetapkan yakni 3x24 jam pemeriksaan, kasus Andi Arief diputuskan berakhir di ruang rehabilitasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan kasus penyalahgunaan narkoba tidak harus selesai dalam waktu 3x24 jam. Pemeriksaan bisa selesai sebelum waktu yang ditentukan, atau bahkan lebih jika pendalaman belum tuntas.
Advertisement
"Jadi tidak harus maksimal 3x24 jam. 3x24 jam itu kan hanya batas waktu penyidik melakukan pemeriksaan. Kalau kurang ya bisa diperpanjang 3x24 jam lagi. Ini belum 3x24 jam ternyata sudah selesai semuanya," ujar Dedi kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Kasus narkotika yang menjerat petinggi partai politik ini pun berakhir di proses rehabilitasi setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik dan assessment yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN. Sebab dalam kasus ini, Andi Arief dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
Dasarnya, Andi Arief dinyatakan positif mengonsumsi narkoba atau zat metamphetamin. Sementara polisi tidak menemukan barang bukti atau kepemilikian narkoba pada jumlah tertentu.
Dia juga tidak terbukti terlibat dalam jaringan kejahatan narkoba. Perkaranya di kepolisian pun dinyatakan sudah selesai.
"Statusnya kan terperiksa saja. Selama pemeriksaan dan pendalaman, penyidik tidak menemukan keterlibatan AA dengan jaringan narkoba, ya selesai di penyidik. Sekarang tentunya rekomendasi dari BNN, nanti Deputi Rehabilitasi yang akan menjelaskan proses selanjutnya," ucap Dedi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Direhabilitasi Hari Ini
Pagi ini, Andi Arief dijadwalkan akan kembali ke Kantor Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Cawang, Jakarta Timur sekitar pukul 10.00 WIB. Dia akan mengikuti proses serah terima dari kepolisian ke BNN untuk dilakukan proses rehabilitasi.
Andi Arief sendiri diamankan di sebuah hotel di Jakarta pada Minggu 3 Maret 2019 sekitar pukul 19.00 WIB terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia kemudian dibawa ke Kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi memiliki waktu 3x24 jam untuk menentukan status politikus senior Partai Demokrat itu. Namun kurang dari waktu yang ditentukan, Andi Arief selesai menjalani serangkaian pemeriksaan dan diperbolehkan pulang pada Selasa 5 Maret 2019 malam.
Advertisement