Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ratna Sarumpaet menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019). Pantauan di lokasi, Ratna hadir pukul 08.30 WIB.
Ratna turun dari mobil tahanan didampingi oleh sang anak, Atiqah Hasiholan. Kepada wartawan, keduanya menyapa ramah sebelum berjalan menuju gedung PN Jakarta Selatan.
Advertisement
"Iya halo," sapa Atiqah lembut.
"Bu Ratna sehat, Bu? Gimana persiapan?" tanya awak media.
"Ya nanti ya," ucap Ratna.
Sepekan sebelumnya, Ratna Sarumpaet telah menjalani sidang perdana. Pembacaan dakwaan oleh jaksa menyebut Ratna telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.
Ada dua dakwaan disebut jaksa, pertama yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ajukan Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, Atiqah Hasiholan, putri Ratna Sarumpaet, mengajukan penangguhan penahanan terhadap ibunya. Namun, keinginannya agar Ratna Sarumpaet bisa menjadi tahanan kota tidak disetujui penyidik.
Penangguhan penahanan diminta Atiqah Hasiholan dan keluarga karena usia Ratna Sarumpaet sudah cukup tua untuk mendekam di dalam penjara.
"Penangguhan ini pertimbangan dari segi kemanusiaan bahwa terdakwa perempuan lemah yang telah berusia senja. Saat ini berumur 69 tahun yang rentan dengan penyakit," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Advertisement