Ratna Sarumpaet Berharap Hakim Mengabulkan Penangguhan Penahanan

Namun, dia menyerahkan sepenuhnya proses persidangan kepada tim kuasa hukumnya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Mar 2019, 10:03 WIB
Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Ratna Sarumpaet berangkat dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dijemput kendaraan tahanan kejaksaan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di berharap hakim dapat bijaksana dan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dirinya sebagai tahanan kota.

"Saya berharap dikabulkan ya hari ini," tutur Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019) pagi.

Namun, dia menyerahkan sepenuhnya proses persidangan kepada tim kuasa hukumnya.

"Yang nyiapin ya lawyer lah," kata Ratna.

Dalam sidang eksepsi ini Ratna Sarumpaet mengaku sehat. Dirinya juga meminta agar awak media tak mengkait-kaitkan kasusnya dengan tim pemenangan Prabowo-Sandiaga. Menurutnya, Timses Prabowo sedang sibuk berkampanye.

"Kenapa-kenapa sih selalu dikait-kaitan gitu? Janganlah. Mereka kan punya tugas sendiri juga. Saya ada masalah di sini saya hadapi. Nggak apa-apa mereka lagi sibuk juga kan kampanye," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Alasan Kemanusiaan

Sebelumnya, Atika Hasiloan, putri Ratna Sarumpaet mengajukan penangguhan penahanan terhadap ibunya. Tetapi keinginannya agar Ratna Sarumpaet bisa menjadi tahanan kota tidak disetujui penyidik.

Penangguhan penahanan diminta Atiqah Hasiholan dan keluarga karena usia Ratna Sarumpaet sudah cukup tua untuk mendekam di dalam penjara.

"Penangguhan ini pertimbangan dari segi kemanusiaan bahwa terdakwa perempuan lemah yang telah berusia senja. Saat ini berumur 69 tahun yang rentan dengan penyakit," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya