Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Ratna Sarumpaet menjalani persidangan lanjutan terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Usai tim kuasa hukum Ratna membacakan eksepsi, majelis hakim menyatakan belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Advertisement
"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut," tutur Ketua Majelis Hakim Joni saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Menurut hakim, pihaknya belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna.
"Karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent untuk penangguhan penahanan dan di persidangan terdakwa dinyatakan sehat," jelas dia.
Sidang lanjutan akan digelar minggu depan dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa atas ekspesi alias replik.
"Untuk sidang berikutnya ditetapkan hari Selasa tanggal 12 Maret 2019," tutup Joni.
Saksikan Video Berikut Ini:
Alasan Kemanusiaan
Sebelumnya, Atika Hasiloan, putri Ratna Sarumpaet mengajukan penangguhan penahanan terhadap ibunya. Tetapi keinginannya agar Ratna Sarumpaet bisa menjadi tahanan kota tidak disetujui penyidik.
Penangguhan penahanan diminta Atiqah Hasiholan dan keluarga karena usia Ratna Sarumpaet sudah cukup tua untuk mendekam di dalam penjara.
"Penangguhan ini pertimbangan dari segi kemanusiaan bahwa terdakwa perempuan lemah yang telah berusia senja. Saat ini berumur 69 tahun yang rentan dengan penyakit," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Advertisement