Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus berita bohong, Ratna Sarumpaet, mengaku kecewa karena majelis hakim tak mengabulkan penangguhan penahanan terhadap dirinya. Padahal, ibunda dari aktris Atiqah Hasiholan ini mengaku dirinya sudah tua dan kerap sakit.
"Saya kan sudah ada umur. Saya merasa perlu (jadi tahanan kota). Dua bulan pertama (ditahan) saya sakit. Sakit yang parah," kata Ratna usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Advertisement
Ratna mengaku jengkel mengapa hakim tak memberinya penangguhan. Dia pun mengkritik, apakah penangguhan hanya untuk mereka yang terdiagnosis sakit parah baru dapat ditangguhkan.
"Ya masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan? Orang ditahan itu karena takut menghilangkan barang bukti, masa saya mau kabur, kabur ke mana orang semua dipegang. KTP di polisi, semua dipegang, jadi mau kabur ke mana?" ujar Ratna.
Meski demikian, Ratna mengaku pasrah dengan keputusan hakim. Dia berharap Tuhan dapat memberi nikmat sehat selama proses hukumnya.
"Saya kan meminta lalu ditolak. Ya apa boleh buat, mudah-mudahan Tuhan kasih kesehatan," harap Ratna.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditolak Hakim
Terdakwa Ratna Sarumpaet menjalani persidangan lanjutan terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Usai tim kuasa hukum Ratna membacakan eksepsi, majelis hakim menyatakan belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut," tutur Ketua Majelis Hakim Joni saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Menurut hakim, pihaknya belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna.
"Karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent untuk penangguhan penahanan dan di persidangan terdakwa dinyatakan sehat," jelas dia.
Sidang lanjutan akan digelar minggu depan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi alias replik.
"Untuk sidang berikutnya ditetapkan hari Selasa tanggal 12 Maret 2019," ucap Joni.
Acungkan Dua Jari
Usai persidangan, Ratna Sarumpaet kembali mengacungkan salam dengan kode pasangan capres cawapres nomor 02.
Diketahui, acungan jari Ratan dengan pose tersebut juga dilakukan pada sidang perdananya pekan lalu, 28 Februari 2019. Saat itu Ratna mengacungkan sebanyak dua kali, kala dimulai dan berakhirnya sidang.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa pidana kasus berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.
Jaksa mendakwa Ratna dengan dua dakwaan, pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan, atau kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement