Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Kedua, Ini Fakta-Faktanya

Dengan didampingi sang anak Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet berangkat dari Rutan Polda Metro Jaya menuju PN Jaksel.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 06 Mar 2019, 14:37 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019). Sidang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dengan didampingi sang anak Atiqah Hasiholan, Ratna berangkat dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya menuju PN Jaksel.

Sidang hari ini beragendakan pembacaan eksepsi. Sepekan sebelumnya, Ratna Sarumpaet telah menjalani sidang perdana.

Pembacaan dakwaan oleh jaksa menyebut Ratna telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.

Atiqah, putri Ratna juga sudah mengajukan penangguhan penahanan. Tetapi keinginannya agar Ratna Sarumpaet bisa menjadi tahanan kota tidak disetujui penyidik.

Saat sidang, penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet, Insang Nasrudin menyimpulkan dakwaan jaksa kepada kliennya tidak layak ditindaklanjuti oleh hakim.

Lewat nota keberatan atau eksepsi, tim penasihat hukum Ratna menilai dakwaan JPU telah keliru menggunakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berikut fakta-fakta sidang kedua pembacaan eksepsi Ratna Sarumpaet dihimpun Liputan6.com:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


1. Eksepsi Diharapkan Gugurkan Dakwaan

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet, Insang Nasrudin menyimpulkan dakwaan jaksa kepada kliennya tidak layak ditindaklanjuti oleh hakim.

Lewat nota keberatan atau eksepsi, tim penasihat hukum Ratna menilai dakwaan JPU telah keliru menggunakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Jaksa telah keliru menggunakan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dalam surat dakwaan, dan dua surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga tak memenuhi pasal 143 huruf b KUHAP," kata Insang saat membacakan di Ruat Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Insang mengatakan, surat dakwaan jaksa terbantahkan dan cukup alasan majelis hakim memberi keputusan dalam pasal 156 KUHAP, dakwaan tidak dapat diterima dan eksepsi atau keberatan surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materil.

"Mohon kiranya majelis hakim berkenan memberi putusan tersebut," ujar Insang.

Insang meminta kepada hakim tiga hal untuk dapat dikabulkan kepada Terdakwa Ratna Sarumpaet. Pertama, menerima dan mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum. Kedua, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum tidak dapat diterima.

"Kemudian yang ketiga, menyarankan perkara aquo tidak diperksa lebih lanjut serta memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa Ratna Sarumpaet dari rumah tahanan polda metro jaya setelah putusan ini dibacakan," tegas Insang.

 


2. Sebut Dakwaan Jaksa Keliru

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet memakai rompi tahanan seusai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019). Sidang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan terdakwa Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita bohong alias hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menilai ada yang keliru dengan dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam surat dakwaan, terang dia, jaksa menerapkan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Secara isi, lanjut Desmihardi, pasal itu masuk dalam delik materil dan yang diperhatikan dalam hukum tersebut adalah akibat yang terjadi dari suatu perbuatan yakni keonaran.

"Keonaran tidak pernah terjadi, maka menjadi sangat keliru," tutur Desmihardi saat sidang berlangsung, Rabu (6/3/2019).

Menurut dia, cuitan di sosial media yang dilakukan sejumlah tokoh seperti Rizal Ramli dan Rocky Gerung, konferensi pers Prabowo Subianto, hingga aksi unjuk rasa yang terjadi tidaklah masuk dalam kategori kegaduhan ataupun keonaran.

"Karena cuitan dan aksi unjuk rasa itu bukan kerusuhan, keonaran, yang membutuhkan tindakan kepolisian," jelas dia.

Desmihardi menyatakan, keonaran yang sesuai dengan arti Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) itu di antaranya seperti kerusuhan Mei 1998 dan Tanjung Priok.

"Jadi dakwaan ini tidak dapat diterima," Desmihardi menandaskan.

 


3. Hakim Tolak Penangguhan Penahanan

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Usai tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet membacakan eksepsi, majelis hakim menyatakan belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut," tutur Ketua Majelis Hakim Joni saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Menurut hakim, pihaknya belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna.

"Karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent untuk penangguhan penahanan dan di persidangan terdakwa dinyatakan sehat," jelas dia.

Sidang lanjutan akan digelar minggu depan dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa atas ekspesi alias replik.

"Untuk sidang berikutnya ditetapkan hari Selasa tanggal 12 Maret 2019," tutup Joni.


4. Kekecewaan Ratna

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019). Sidang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ratna Sarumpaet pun kecewa permintaan penangguhan penahanan dirinya ditolak. Ibunda Atiqah Hasiholan itu mengaku dirinya sudah tua dan kerap sakit.

"Saya kan sudah ada umur. Saya merasa perlu (jadi tahanan kota). Dua bulan pertama (ditahan) saya sakit. Sakit yang parah," kata Ratna.

Ratna mengaku jengkel mengapa hakim tak memberinya penangguhan. Dia pun mengkritik, apakah penangguhan hanya untuk mereka yang terdiagnosis sakit parah baru dapat ditangguhkan.

"Ya masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan? Orang ditahan itu karena takut menghilangkan barang bukti, masa saya mau kabur, kabur ke mana orang semua dipegang. KTP di polisi, semua dipegang, jadi mau kabur ke mana?" ujar Ratna.

Meski demikian, Ratna mengaku pasrah dengan keputusan hakim. Dia berharap Tuhan dapat memberi nikmat sehat selama proses hukumnya.

"Saya kan meminta lalu ditolak. Ya apa boleh buat, mudah-mudahan Tuhan kasih kesehatan," harap Ratna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya