Sosialisasi Pemilu 2019, KPU NTT Goes to Campus

Kegiatan KPU Goes to Campus ini akan dilanjutkan pada beberapa kampus di NTT.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 06 Mar 2019, 13:42 WIB
Sosialisasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 menghiasi trotoar di depan kantor Kemenkominfo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (26/2). Pada Pemilu 2019, tingkat partisipasi pemilih ditarget sebesar 77,5 persen. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Kupang - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) menggelar acara Goes to Campus dengan mendatangi kampus Universitas Muhammadiyah Kupang atau UMK sebagai tujuan pertama.

"UMK merupakan kampus pertama yang kami kunjungi dari 11 kampus di NTT yang menjadi sasaran untuk melakukan sosialisasi Pemilu pada 2019 ini," ujar Kasubag Tekhnis KPU NTT Agus Olapaon, seperti dilansir Antara, Rabu (6/3/2019).

Menurutnya, kegiatan Goes to Campus ini akan dilanjutkan pada beberapa kampus di NTT, antara lain Universitas Timor (Unimor) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dua kampus di Kabupaten Sumba Barat Daya, dan Sumba Timur di Pulau Sumba.

"Setelah UMK, kami rencana ke TTU dan Pulau Sumba. Saat ini masih koordinasi jadwal dengan pihak kampus," jelas Agus.

Sementara itu, dalam kegiatan yang dihadiri ratusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kupang itu, anggota KPU NTT Jefri Galla menjelaskan tentang hari H pemungutan suara Pemilu serentak 2019.

Jefri juga menjelaskan tentang tata cara memberikan hak suara, surat suara Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, serta cara mengecek nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Perangi Hoaks dan Cara Pindah Memilih

Pekerja menunjukkan surat suara yang terpotong di Gedung Logistik KPU Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (5/3). Per 3 Maret 2019, KPU Kota Jakarta Pusat mencatat sebanyak 1.551 surat suara rusak selama proses pelipatan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Selain itu, menurut Jefri, dijelaskan juga tentang cara memerangi berita-berita hoaks terkait Pemilu serentak 2019 serta tata cara pindah memilih.

Dia menjelaskan, khusus pindah pemilih, bagi mahasiswa yang berasal dari luar Kota Kupang dapat menggunakan surat pindah dari daerah asal untuk bisa memberikan hak suara.

"Caranya dengan mengurus formulir C5 dari daerah asal, dan sudah bisa menggunakan hak suara dalam Pemilu serentak 2019 mendatang," kata Jefri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya