Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Narkoba Bareskrim Polri telah memeriksa perempuan berinisial L yang diamankan bersama politikus Demokrat, Andi Arief. Hasilnya, wanita itu tidak mengonsumsi narkoba pada saat penangkapan Andi Arief di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Minggu 3 Maret 2019.
"Masalah wanita pemeriksaan harus saya pisah. Hasil tes urine negatifnya," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Advertisement
Menurut dia, polisi sudah menghubungi keluarga yang bersangkutan agar dijemput. Petugas juga mengharuskannya untuk membuat surat pernyataan.
Sementara, Kepala Divisi Humas Irjen M Iqbal menegaskan, kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat politikus Andi Arief tidak dilanjutkan ke ranah hukum atau pidana.
Hal tersebut disampaikan Iqbal dalam konferensi pers di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rehabilitasi
Polisi memastikan, Andi Arief merupakan korban penyalahgunaan narkoba dan berpeluang besar direhabilitasi. Hal itu didasarkan pada hasil tes urine yang menyatakan positif metamphetamin, sementara barang bukti narkoba tidak ditemukan.
Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat, Imelda Sari mengatakan, seluruh kader dan petinggi partai kaget atas ditangkapnya Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief karena narkoba.
"Kita semua kaget dengan berita ini. Seperti petir di siang bolong," kata Imelda lewat pesan singkat diterima, Jakarta, Senin (4/3/2019).
Dia mengaku, Partai Demokrat masih mencari informasi lebih lanjut dan ingin bertemu langsung dengan Andi Arief.
"Kami sedang mencari tahu kebenaran masalah ini. Kalau bisa, ingin bertemu dengan AA untuk menanyakan langsung," jelas Imelda.
Advertisement