Liputan6.com, Jakarta Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief mendatangi Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN). Andi datang mengenakan batik motif Megamendung biru.
Andi datang sekitar pukul 14.55 WIB, sesaat setelah Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal selesai menggelar konferensi pers bersama Direktur Tindak Pidana Narktotika Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto.
Advertisement
Tampak dua orang bersama Andi, namun belum diketahui dua orang tersebut siapa. Tidak ada pernyataan dari Andi Arief kala wartawan menanyakannya. Andi langsung menuju gedung dalam BNN.
Kepala Divisi Humas Irjen M Iqbal menegaskan, kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat politikus Andi Arief tidak dilanjutkan ke ranah hukum atau pidana.
Hal tersebut disampaikan Iqbal dalam konferensi pers di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).
"Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Terhadap kasus ini tidak dilanjut ke ranah penyidikan," kata Iqbal.
Oleh sebab itu, dia menambahkan, pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi, setelah melalui assesment.
Adapun alasan kepolisian merekomendasikan rehabilitasi karena penyidik tidak menemukan adanya barang bukti dalam penangkapan Minggu 3 Maret 2019, sore, di Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat.
"Tidak ditemukan barang bukti narkotika pada saudara AA dan di di tempat kejadian perkara. Urine saudara AA ditemukan positif mengandung amphetamin," kata Iqbal.