Dosen Bercadar IAIN Bukittinggi Banding ke BKN, Ini Tanggapan Kemenag

Dosen bercadar IAIN Bukittinggi Hayati Syafri mengajukan banding ke BKN. Dia tak terima dipecat dari tempatnya bekerja. Apa tanggapan Kemenag?

oleh Yopi Makdori diperbarui 06 Mar 2019, 19:52 WIB
Dosen bercadar yang dipecat mengajukan gugatan ke BKN. (Liputan6.com/Yopi)

Liputan6.com, Jakarta - Hayati Syafri bersama tim kuasa hukumnya dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM), Ismail Nganggon pada Senin 4 Februari 2019 mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta.

Tujuan kedatangan mereka untuk mengajukan banding administrasi terkait pemecatan Hayati sebagai dosen Bahasa Inggris di Institut Agama Islam (IAIN) Bukittinggi.

"Kami mengajukan banding administratif atas putusan yang dilakukan oleh Kementerian Agama kepada IAIN Bukittinggi untuk Ibu Hayati," kata kuasa hukum Hayati di Kantor BKN.

Menurutnya, alasan pemecatan kliennya itu tanpa dasar yang jelas.

"Alasan itu tidak jelas. Kalau masa kerjanya, faktanya dia masuk, dia memulai penelitian S3 dan ada buktinya kita siapkan," terangnya.

Kuasa hukum Hayati juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Hayati bertemu Itjen Kemenag dan saat itu ia diberi pilihan mau berhenti jadi dosen atau lepas cadar.

"Tapi ada poin di sini, ada ketika pertemuan dengan Itjen (Kemenag) penawaran hanya 'berhenti jadi dosen atau cadar dibuka'. Jadi ada ketidakjelasan dasar-dasar pemecatannya. Termasuk prosedur yang selama ini dijalankan UIN banyak pelanggarannya. Makanya hari ini kita ajukan banding," kata Ismail.

Ismail juga menyangkal tudingan Kemenag yang mengatakan bahwa Hayati tidak hadir di kampus selama 67 hari. Menurut pihaknya, ketidakhadiran Hayati memiliki alasan, yakni untuk penelitian doktoral.

"Dia ada izin soalnya sedang kuliah S3 ada penelitian dan lain sebagainya, dia ada surat izin atas hal itu. Makanya kami melampirkan dokumen itu hari ini," pungkasnya

Menanggapi hal itu, Kasubbag TU dan Humas Inspektorat Jenderal Kemenag Nurul Badruttamam menghormati langkah yang dilakukan Hayati. Langkah itu dinilainya sudah sesuai dengan prosedur.

"Kami menghargai langkah Hayati yang mengajukan banding. Aturannya memang seperti itu. Jika ada keberatan, silakan lakukan banding," terang Nurul kepada Liputan6.com, Senin 4 Februari 2019.

Mengenai klarifikasi Kemenag terkait klaim dari pihak Hayati yang mengatakan bahwa Itjen Kemenag pernah memberinya pilihan untuk melepas cadar atau berhenti jadi dosen, Nurul menyiratkan bahwa pihaknya tidak bisa berkomentar.

"Kita baru mendengar informasi soal banding Hayati. Tentu Kementerian Agama siap kooperatif dan memberikan keterangan jika diperlukan," tutup Nurul.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya