Suap Pemulusan Perkara, Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dijatuhi vonis pidana penjara 4 tahun denda Rp 200 juta oleh hakim Tipikor Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mar 2019, 19:19 WIB
Mantan Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dijatuhi vonis pidana penjara 4 tahun denda Rp 200 juta oleh hakim Tipikor Jakarta. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Petinggi Paramount Enteprise Eddy Sindoro dijatuhi vonis pidana penjara 4 tahun denda Rp 200 juta oleh hakim Tipikor Jakarta. Komisaris PT Paramount Enterprise itu dinyatakan terbukti memberi suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution guna mengurus perkara dua anak perusahaan Paramount Enteprise.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim Hariono saat membacakan vonis milik Eddy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

Dalam pertimbangan majelis hakim, kakak dari Billy Sindoro itu terbukti memberi suap Rp 150 juta kepada Edy melalui stafnya bernama Wresti Kristian Hesti. Berdasarkan pertimbangan dari fakta persidangan majelis hakim meyakini uang pemberian uang diketahui Eddy dengan tujuan agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Berdasarkan putusan Singapore Internasional Abitration Centre (SIAC) dalam perkara Nomor 62 Tahun 2013 tertanggal 01 Juli 2013, ARB No 178 Tahun 2010 PT MTP dinyatakan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT Kymco sebesar USD 11,100,000. Namun PT MTP belum melaksanakan putusan tersebut.

Selain itu, perkara yang diminta Eddy Sindoro agar diurus Edy Nasution agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) meski telah melewati batas waktu pendaftaran.

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 214/Pdt.Sus-Pailit/2013 tanggal 31 Juli 2013, PT AAL dinyatakan pailit. Sejak putusan diterbitkan, PT AAL tidak mengajukan PK sampai batas waktu 180 hari.

Hal yang memberatkan dari vonis tersebut karena Eddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan karena bersikap sopan selama persidangan berlangsung, memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa juga belum pernah dihukum," ungkapnya.

Vonis majelis hakim terhadap Eddy lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Eddy Sindorodinyatakan terbukti oleh hakim telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Eddy Sindoro Terkejut

Usai divonis hakim, Eddy Sindoro mengaku terkejut dengan putusan tersebut. Meski terkejut, bos PT Paramount Enterprise itu menerima masa hukuman yang akan ia jalani.

"Yang mulia majelis hakim terima kasih atas kesempatan mendengar pertimbangan dan putusan majelis hakim saya sangat terkejut. Tapi karena saya percaya majelis hakim mewakili Tuhan maka saya terima," kata Eddy.

Sementara itu, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap.

"Kami fikir-fikir dulu untuk kami laporkan ke atasan kami," ucap jaksa Abdul Basir.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya