KPK: Tak Ada Dendam Dalam Tuntutan Pengacara Lucas

Pengacara Lucas dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Mar 2019, 02:18 WIB
KPK menahan Lucas, pengacara mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. (Liputan6.com/ Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak ada dendam dalam penuntutan terdakwa pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan kasus suap pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat. Kasus ini melibatkan Chairman Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.

"Apa yang dilakukan KPK itu hanya proses hukum saja," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Febri menyatakan, proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap Lucas sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Febri mempersilakan pihak Lucas menyampaikan keberatan di hadapan majelis hakim dalam proses persidangan selanjutnya.

"Jadi kalau ada keberatan, jawablah dengan argumentasi dan proses hukum. Ada tahapan pleidoi nanti. Silakan saja diargumentasikan di sana," kata Febri.

Terkait dengan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Lucas, Febri mengatakan hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti yang tertuang dalam Pasal 21 tentang merintangi proses hukum. Dengan tegas, Febri menyatakan tak ada dendam dengan tuntutan maksimal kepada Lucas.

"Apalagi kalau dikatakan dendam dan lain-lain itu tidak pernah ada dalam konsep pelaksanaan tugas yang dilakukan KPK," kata Febri.


Dituntut 12 Tahun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengacara Lucas dengan hukuman12 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Mendengar tuntutan tersebut, Lucas menilai ada motif dendam di dalamnya.

"Jadi tuntutan hari ini dari JPU itu adalah kekeliruan yang sangat besar dan ini sudah saya duga seperti ada dendam, ada ketidaksenangan," kata Lucas usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya