Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, jajarannya di daerah telah mencoret atau menghapus 101 nama Warga Negara Asing (WNA) pemilik KTP elektronik dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Berdasarkan siaran pers di Jakarta, Rabu malam 6 Maret 2019, KPU menjelaskan, awalnya Ditjen Dukcapil menginformasikan temuannya atas 103 nama WNA pemilik KTP elektronik yang masuk dalam DPT.
Advertisement
Setelah ditelusuri KPU, hanya 102 nama WNA yang masuk dalam DPT, dan di antara 102 nama tersebut, terdapat dua nama pemilih yang ganda atas nama Guillaume. Demikian dilansir dari Antara, Kamis (7/3/2019).
KPU kemudian menyandingkan Daftar Pemilih Hasil Tetap Hasil Perbaikan kedua dengan data temuan Dukcapil dan diperoleh 101 WNA yang masuk dalam DPT. KPU menyatakan telah menyerahkan data itu kepada KPU di daerah dan telah dicoret dari DPT.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam penelusurannya mengungkapkan terdapat 103 dari 1.680 WNA pemilik KTP elektronik yang tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019. Data 103 WNA itu kemudian diserahkan Dukcapil kepada KPU RI.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kesalahan Teknis
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai adanya e-KTP WNA yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu merupakan kesalahan teknis. Menurutnya, kesalahan itu dilakukan petugas administatif saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
"Itu kesalahan administrasi, terjadi di bawah, yang tidak membedakan antara KTP untuk penduduk (WNI) dengan KTP untuk orang asing. Ya manusia biasa, ada kekeliruan, sehingga masuk daftar pemilih," kata JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Proses penetapan DPT melibatkan petugas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemendagri, melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyerahkan data daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) kepada KPU untuk kemudian dilakukan coklit hingga sampai ke tahap penetapan DPT.
Kekeliruan masuknya nama-nama WNA dalam DPT tersebut bisa terjadi di Kemendagri, yang tidak memilah data WNA dan WNI pada DP4. Namun, kesalahan bisa juga terjadi di KPU, di mana petugas coklit tidak teliti membedakan e-KTP untuk WNI dan WNA.
Tampilan e-KTP untuk WNI dan WNA hampir serupa, warna dan bentuk kartu sama persis dengan e-KTP untuk penduduk Indonesia. Perbedaannya hanya terletak pada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku.
Pada e-KTP untuk WNA, kolom kewarganegaraan diisi sesuai dengan negara asal pemegang kartu dan masa berlakunya sesuai dengan kartu izin tinggal sementara (Kitas). Keterangan elemen data pada KTP-e untuk WNA juga ditulis dengan Bahasa Inggris.
Untuk menghindari kekeliruan serupa ketika hari pencoblosan pemilu pada 17 April mendatang, JK mengatakan perlu adanya pemeriksaan sejak dini oleh pihak-pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Dukcapil Kemendagri dan juga masyarakat.
Peningkatan kualitas pemeriksaan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) juga perlu dilakukan untuk menghindari adanya pemilih penyusup yang menggunakan KTP-e.
"Ini hanya kesalahan administratif, kesalahan penempatan. Jadi solusinya ya diperiksa, kan berkali-kali nanti diperiksa oleh camat, lurah, kemudian di TPS juga diperiksa. Jadi (seharusnya) tidak akan bisa lolos juga," ucap JK seperti dilansir dari Antara.
Advertisement