Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap aktivis Robertus Robet. Dia diduga melakukan penghinaan terhadap institusi TNI dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Robet ditangkap di rumahnya Rabu, 6 Maret 2019 sekira pukul 00.30 WIB.
Advertisement
"Kami telah menangkap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Tersangka atas nama Robertus Robet," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3/2019).
Dedi menjelaskan, Robertus Robet melakukan penghinaan terhadap institusi TNI ketika berorasi di depan Istana Kepresidenan.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu," ucap dia.
Robertus Robet disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. Saat ini tersangka dibawa ke Dittipidsiber Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut.