Ditangkap Rabu Dini Hari, Robertus Robet Masih Jalani Pemeriksaan

Aktivis Robertus Robet ditangkap di rumahnya Rabu, 6 Maret 2019 sekira pukul 00.30 WIB.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Mar 2019, 10:14 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap aktivis Robertus Robet karena diduga melakukan penghinaan terhadap institusi TNI. Saat ini, tersangka masih masih menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.

"Yang bersangkutan masih dimintai keterangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam pesan singkatnya, Kamis (7/3/2019).

Dedi mengatakan, kemungkinan tersangka Robertus Robet tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya 2 tahun penjara.

"Sepertinya gitu. Saya belum dapat update-nya lagi," ucap dia.

Aktivis Robertus Robet ditangkap di rumahnya Rabu, 6 Maret 2019 sekira pukul 00.30 WIB. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya