Liputan6.com, Jakarta - Gim online ternyata telah menelan korban yang merupakan seorang perempuan berinisial L di wilayah Tanjung Priok. Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku berinisial DS (21) pada 26 Januari 2019 sekitar pukul 19.00 WIB.
Advertisement
Menurutnya, melalui gim online, pelaku DS berkenalan dengan korban, kemudian pelaku mengajak korban bertemu untuk jalan bersama.
"Pelaku mengajak korban ke rumah pelaku alasannya mau diperkenalkan ke orang tuanya. Tersangka berkenalan lewat salah satu gim online," tuturnya dalam keterangan resminya, Kamis (7/3/2019).
Namun, menurut Argo, korban ternyata tidak dibawa bertemu orang tuanya, tapi malah dibawa ke sebuah tempat untuk disekap.
"Akibatnya, korban mengalami luka memar di pipi dan bagian kemaluannya. Lalu pada pelaku juga terdapat luka cakaran di dada dan pelipis, karena korban berusaha berontak," katanya.
Lebih Berhati-hati
Argo mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada menggunakan fitur sosial lewat gim online, mengingat peristiwa serupa tidak sekali atau dua kali terjadi tetapi cukup sering.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati lagi ke depan," ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan atau perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
(Jek/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement