Liputan6.com, Jakarta - Zul Zivilia ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang (narkoba). Penangkapan vokalis grup band Zivilia tersebut kabarnya dilakukan pada 28 Februari 2019 lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan jika pihaknya mencokok Zul Zivilia di sebuah apartemen.
"Di apartemen kawasan Jakarta Utara," kata Kombes Suwondo kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (7/3/2019).
Barang bukti narkoba jenis sabu juga disita polisi saat menangkap pelantun tembang "Aishiteru" tersebut. Namun, Suwondo belum berkenan membeberkan jumlahnya.
Baca Juga
Advertisement
Gelar Jumpa Pers
"Pokoknya banyak. Besok (Jumat) detailnya kami lakukan press conference," ucap Suwondo.
Sebelumnya, vokalis Zivilia, Zul dikabarkan tengah ditahan pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus narkoba. Terkait hal ini drummer Zivilia, Obot mengaku belum memastikan kebenarannya. Dia mengaku sudah lama tak bertemu dengan rekan satu bandnya itu.
"Saya belum dapat kabar Zul ditangkap, kebetulan masih banyak kerjaan dari kemarin. Soalnya sudah lama juga kan enggak ketemu sama Zul, cuma memang kondisinya belum dapat info sampai sekarang," ujar Obot saat dihubungi via telepon, Senin (4/3/2019).
Advertisement