Diduga Hina TNI, 4 Hal Ini yang Membuat Robertus Robet Ditangkap

Robertus Robet diperiksa sebagai tersangka atas dugaan penghinaan terhadap TNI saat Aksi Kamisan di depan Istana Negara, beberapa waktu lalu.

oleh Maria Flora diperbarui 07 Mar 2019, 17:34 WIB
Aktivis Robertus Robet usai pemeriksaan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Diduga telah menghina institusi TNI dengan memelesetkan lagu Mars ABRI di depan umum, aktivis Robertus Robet ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Alumni Civitas Akademika Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini ditangkap di rumahnya Rabu dini hari kemarin, sekitar pukul 00.30 WIB.

"Kami telah menangkap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Tersangka atas nama Robertus Robet," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3/2019).

Penangkapannya sontak ditentang oleh sejumlah elemen masyarkat. Salah satunya dari mereka yang tergabung dalam Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta.

"Kami mendesak agar Robertus Robet segera dibebaskan segala tuntutan hukum dan dijamin keamanan dan keselamatan dari ancaman teror dan persekusi dari berbagai pihak," kata Rakhmat Hidayat, salah seorang Perwakilan Aliansi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Berikut fakta-fakta penangkapan aktivis Robertus Robet:

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1 Orasi di Depan Istana Kepresidenan

Ini Sosok Robertus Robet, Dosen UNJ Tersangka Hina TNI

Dugaan penghinaan tersebut berawal saat Robet menggelar orasi dalam acara Kamisan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Februari 2019. Dalam video viral di media sosial itu, dia menyanyikan lagu Mars ABRI, namun dipelesetkan hingga menimbulkan ujaran kebencian.

Begini liriknya:

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Tidak berguna

Bubarkan saja

Diganti Menwa

Kalau perlu diganti Pramuka

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu," ucap Brigjen Dedi Prasetyo.

Atas perbuatannya Robet disangkakan telah melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. Yang isinya terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

 


2. Diperiksa Sebagai Tersangka

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Hingga siang tadi rekan dari aktivis Rocky Gerung itu masih menjalani pemeriksaan pemeriksaan intensif di Mabes Polri. Robertus diperiksa sebagai tersangka atas dugaan penghinaan terhadap TNI saat Aksi Kamisan di depan Istana Negara, beberapa waktu lalu.

"Betul diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2019).

Rencananya, Robet itu akan dipulangkan usai diperiksa penyidik, karena ancaman hukuman hanya 2 tahun.

"Tidak ditahan karena ancaman hukuman 2 tahun," kata Dedi saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (7/3/2019).

 


3. Aliansi Dosen UNJ Desak Robet Dibebaskan

Perwakilan Aliansi Dosen UNJ Rakhmat Hidayat menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sementara itu, mereka yang tergabung dalam Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta, mendatangi Bareskrim Polri. Maksud tujuan nereka ingin meluruskan bahwa Mars ABRI yang dinyanyikan Robertus sebagai bentuk penolakan Dwifungsi ABRI.

"Potongan lagu itu dinyanyikan dengan maksud untuk mengingatkan kembali agar pemerintah tidak mengakomodasi kepentingan militer untuk kembali memasuki jabatan sipil agar tidak mencederai agenda reformasi 1998," ucap Rakhmat Hidayat, salah seorang Perwakilan Aliansi di Mabes Polri, Kamis (7/3/2019).

Selain itu, Aliansi Dosen UNJ ini juga mendesak pihak kepolisian membebaskan Robertus dan memberikan perlindungan kepadanya dari segala ancaman.

"Kami mendesak agar Robetus Robet segera dibebaskan segala tuntutan hukum dan dijamin keamanan dan keselamatan dari ancaman teror dan persekusi dari berbagai pihak," tambahnya.

 


4. Robet Minta Maaf

Usai menjalani pemeriksaan, aktivis Robertus Robet menyampaikan permohonan maaf karena telah memplesetkan lirik lagu Mars ABRI. Dia mengaku bahwa dirinya tak bermaksud untuk menghina atau merendahkan TNI.

"Benar bahwa yang ada di orasi dan sempat menjadi viral adalah saya. Saya tidak bermaksud merendahkan institusi TNI yang sama-sama kita cintai," ujar Robet.

Selain menyampaikan pemintaan maaf, Robet berterima kasih karena telah diperlakukan dengan baik oleh kepolisian.

"Oleh karena peristiwa itu juga benar bahwa saya semalam telah diperiksa dan diamankan oleh pihak kepolisian. Saya diperlakukan dengan baik selama di dalam penahanan pihak kepolisian," tandas Robertus Robet.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya