Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat jumlah pengguna Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau pembeli rumah subsidi adalah pegawai swasta.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Budi Hartono menuturkan, untuk realisasi penyaluran dana FLPP 2010 hingga 1 Maret 2019, telah mencapai Rp 37,68 triliun untuk 586.882 unit rumah.
"Kelompok penerima manfaat KPR FLPP dari tahun 2010 terbagi atas 73,72 persen pegawai swasta, 12,85 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS), 7,72 persen Wiraswasta, 3,98 persen TNI/Polri, dan lainnya 1,73 persen," kata Budi, Kamis (7/3/2019).
Baca Juga
Advertisement
Budi menuturkan, pada 2019, target penyaluran KPR FLPP sebanyak 67.000 unit senilai Rp 7,1 triliun yang berasal dari DIPA 2019 sebesar Rp 5,2 triliun dan target pengembalian pokok Rp 1,9 triliun.
Untuk penyaluran FLPP dilakukan PPDPP melalui bank pelaksana. Pada 2018, jumlah bank pelaksana sebanyak 40 bank terdiri dari 10 bank nasional dan 30 bank pembangunan daerah (BPD).
Pada Desember 2018, telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan 25 bank pelaksana untuk penyaluran dana KPR FLPP yang terdiri dari empat bank umum nasional, dua bank umum syariah, 13 bank pembangunan daerah, serta enam bank pembangunan daerah syariah.
Bank Pelaksana
Bank pelaksana yang menandatangani PKO tersebut adalah bank yang telah dievaluasi oleh PPDPP Kementerian PUPR dengan capaian realisasi penyaluran FLPP 2018 minimal 100 unit dan capaian target tahun 2018 terhadap Addendum PKO yang dilaksanakan pada 9 Oktober 2018 minimal 70 persen.
Untuk bank pelaksana yang tidak memenuhi target kriteria tersebut masih diberi kesempatan untuk melakukan assessment pada periode Januari-Maret 2019.
Penyaluran KPR FLPP dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) PPDPP yang bertanggungjawab langsung kepada Menteri PUPR melalui kordinasi dengan Ditjen Pembiayaan Perumahan.
Untuk bisa memiliki rumah dengan KPR FLPP, sejumlah syarat harus dipenuhi antara lain besar penghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun, belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Melalui KPR FLPP, MBR menikmati uang muka terjangkau, bunga tetap 5 persen selama masa kredit maksimal 20 tahun, bebas PPn dan bebas premi asuransi. (Yas)
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement