Liputan6.com, Garut - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Garut memeriksa status identitas warga negara asing (WNA) yang tinggal di Garut untuk mengetahui masuk atau tidak sebagai daftar pemilih menjelang Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
"Ada 69 WNA yang tinggal di Garut, hingga kini tidak menemukan WNA masuk dalam daftar pemilih tetap," kata Ketua KPU Garut Junaedin Basri, di Garut, Kamis (7/3/2019).
Advertisement
Ia menuturkan, hasil pendataan dengan dinas terkait secara keseluruhan ada 70 WNA, satu orang di antaranya sudah menjadi warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Garut.
Satu WNA itu, kata Junaedin, asal Pakistan kelahiran Karachi yang sudah memilih menjadi WNI sehingga masuk dalam daftar pemilih khusus oleh KPU Garut.
"Menjadi WNI satu orang masuk dalam daftar pemilih khusus asal Pakistan," ujarnya.
Junaedin menyebutkan, status identitas WNA yang tinggal di Garut itu berbeda-beda, sebanyak 58 orang hanya memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas dan 11 orang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap atau statusnya belum menjadi warga negara Indonesia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Antisipasi Masuk DPT
Ia menyampaikan, KPU Garut bersama instansi terkait berupaya mengantisipasi adanya DPT dari WNA di Kabupaten Garut.
"Kami akan terus melakukan pengecekan dengan Disdukcapil," katanya lagi.
Junaedin menyampaikan, KPU Garut saat ini masih melakukan pendataan daftar pemilih tambahan (DPTb) sampai 17 Maret 2019, selama tahapan itu jumlah pemilih akan terus berubah, bisa bertambah atau berkurang.
"Kami lakukan pendataan untuk mengantisipasi adanya warga luar ikut memilih," katanya lagi.
Advertisement