Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengapresiasi langkah Facebook melarang iklan kampanye Pemilu 2019 yang didanai asing di platform-nya.
"Kami mengapresiasi Facebook dalam hal itu," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregarsaat, Kamis malam (7/3/2019).
Advertisement
Fritz menjelaskan, langkah Facebook sejalan dengan perundang-undangan di Indonesia yang melarang dana kampanye asing.
"Itu diatur dalam UU Pemilu. Ada sanksi pidananya," jelas Fritz.
Bawaslumemastikan langkah Facebook tersebut murni inisatif sendiri.
Fritz melanjutkan, bahwa sebelumnya memang sudah ada kerjasama antara Bawaslu dengan Facebook untuk mengatasi hoaks dan juga hate speech.
"Kerjasama Bawaslu dan Facebook dalam mengatasi hoaks dan hate speech sudah kita lakukan sejak Pilkada. Silakan lihat di web. (Facebook) Aktif dalam take down konten atas rekomendasi Bawaslu," terangnya.
Larangan Facebook
Sebelumnya Facebook menegaskan pihaknya melarang iklan kampanye yang berasal dari pendanaan asing dalam Pemilu di Indonesia 2019. Hal itu akan berlaku efektif pada Senin, 4 Maret 2019.
Bagi salah satu perusahaan raksasa dalam bidang IT ini, keputusannnya merupakan suatu bentuk bagian dari
"Menjaga integritas Pemilu dalam platform kami".
Facebook mengatakan bahwa pihaknya menggunakan manusia dan juga program untuk mengetahui iklan kampanye yang didanai oleh asing.
Bukan hanya Indonesia, perusahaan ini juga melarang iklan kampanye yang didanai asing dalam pemilu di Nigeria pada Februari lalu, dan Ukraina di Maret ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement