Liputan6.com, Jakarta - Vokalis band Zivilia, Zul Zivilia, diciduk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis 28 Februari 2019. Penangkapan Zul Zivilia dilakukan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil penyidikan polisi, Zul Zivilia diketahui positif mengonsumsi sabu. Alhasil, Zul kini harus meringkuk di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
"Tes urine-nya positif sabu ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Kamis (7/3/2019).
Baca Juga
Advertisement
Pengedar dan Kurir
Ada fakta menarik di balik penangkapan Zul Zivilia. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga Zul bukan cuma sebagai pengguna narkoba.
Pelantun lagu "Aishiteru" itu juga diduga berperan sebagai pengedar dan kurir narkoba. Pasalnya, Zul turut membungkus dan mengantarkan barang haram itu kepada konsumen.
Advertisement
Mengantar Narkoba
"Peran ikut menimbang barang dan memasukkan ekstasi ke dalam plastik klip serta mengantar barang," ujar Kombes Pol Argo. "Bebas menggunakan sabu kapanpun di tempat tersangka lain," ia menambahkan.