Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ada 158 warga negara asing (WNA) yang diduga tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Temuan tersebut berdasarkan pengawasan dan penelitian faktual terhadap potensi WNA terdaftar dalam DPT.
Rinciannya, 36 orang ditemukan di Provinsi Bali, tujuh orang di Banten, 10 orang di Yogyakarta, satu orang di Jakarta, satu orang di Jambi, 29 orang di Jawa Barat, 18 orang di Jawa Tengah, 37 orang di Jawa Timur, dua orang di Kalimantan Barat, satu orang di Bangka Belitung, dan satu orang di Lampung.
Advertisement
Selain itu, ada enam orang di Nusa Tenggara Barat, dua orang di Sulawesi Utara, enam orang di Sumatera Barat, dan satu orang di Sulawesi Tengah.
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin mengatakan terdaftarnya WNA dalam DPT karena proses pencocokan dan penelitian (coklit) KPU tidak dilakukan dengan mendatangi langsung rumah ke rumah.
"Kajian Bawaslu menunjukkan, dari 10 rumah yang didatangi langsung oleh pengawas Pemilu, 1 hingga 2 rumah saat coklit tidak didatangi oleh petugas. Hal ini mengakibatkan koreksi langsung terhadap status kewarganegaraan tidak dapat dilakukan," ujar Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/3/2019).
Belum Cocokkan Temuan
Afifuddin mengaku belum mencocokkan temuannya soal data WNA dengan KPU. Bawaslu bersama Kemendagri dan KPU baru akan melakukan kordinasi dan evaluasi siang ini.
Kata Afifuddin, Bawaslu bakal meminta KPU mengevaluasi coklit DPT. Karena data kependudukan pemilih dari Kemendagri (DP4) menjadi pertimbangan verifikasi faktual.
"Jika pencocokan penelitian ini berjalan dengan baik, maka yang begini juga akan hilang. pasti yang namanya coklit data begini ada melesetnya, yang kita tekankan adalah upaya pembersihan DPT bermasalah dan tidak memenuhi syarat," ucap dia.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement