Kemenpora Dukung Sistem Zonasi PPDB untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan Para Pemuda

Dalam rangka mengentaskan ketidakmerataan kualitas pendidikan di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kembali memperkuat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 mengenai Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mar 2019, 14:08 WIB
Dalam rangka mengentaskan ketidakmerataan kualitas pendidikan di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kembali memperkuat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019.

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka mengentaskan ketidakmerataan kualitas pendidikan di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kembali memperkuat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 mengenai Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 yang merupakan penataan reformasi sekolah mulai dari jenjang TK hingga SMA.

Melalui Forum Tematik Bakohumas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang diselenggarakan pada Selasa (06/03) di Jakarta, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud RI Dian Wahyuni, menjelaskan bahwa, pemerintah sendiri optimis terhadap sistem zonasi sebagai cara untuk mengoptimalkan tripusat pendidikan dalam penguatan Pendidikan Karakter serta memudahkan upaya peningkatan kapasitas guru sekaligus menghilangkan praktik jual beli kursi dan pungli.

"Oleh karenanya melalui Permendikbud No 51 Tahun 2019 ini pemerintah kembali membenahi aturan Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru yang telah memasuki tahun kedua kali ini yang diharapkan mampu menjadi pintu masuk tercapainya pemerataan pendidikan kita," ujar Dian.

Di Indonesia, Sistem Zonasi PPDB sendiri telah diterapkan dari tahun 2018 lalu di beberapa sekolah daerah tertentu. Pemerintah kemudian merevisi Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 menjadi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 yang mengatur PPDB sekaligus sebagai upaya pemerintah dalam mendorong pelaksanaan PPDB yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Inti dari kebijakan sistem zonasi PPDB sendiri merupakan penentuan radius antara sekolah dengan tempat tinggal siswa yang diserahkan oleh pihak sekolah dalam suatu wilayah.

Dian juga menyampaikan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy telah menegaskan bahwa PPDB tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan.

"Menurut Mendikbud sendiri, sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya. Sekaligus juga mencari jalan penyeleskaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh," tutur Dian menirukan pernyataan Mendikbud.

Turut hadir dalam Forum Tematik Bakohumas Kemendikbud RI, M. Ali Fauzie, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang juga memaparkan mengenai Pemberlakuan Sistem Zonasi PPBD yang telah diterapkan di Kota Bekasi.

"Sayangnya, sistem zonasi ini juga masih memiliki kekurangan akibat jumlah sekolah yang sedikit di suatu daerah dengan daya tampung terbatas, sedangkan jumlah siswa yang mendaftar dari wilayah tersebut sangat banyak. Misal, di kecamatan medan satria lulusan SD/MI 1.824 siswa sedangkan jumlah SMP hanya 3 sekolah dengan daya tampung 637 siswa. Maka hanya ada 35% siswa yang memenuhi kuota." tutur Fauzie.

Pemerintah juga mengharapkan agar seluruh elemen Humas Kementerian serta Lembaga ikut mendukung dan menjadi stakeholder dalam mensukseskan sistem Zonasi PPDB. Selain itu Pemerintah Daerah juga diminta agar cepat beradaptasi dan segera menetapkan petunjuk teknis PPDB yang berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dalam mengatur kriteria, pembagian zona dan pendataan siswa di setiap zona. Agar antara pemerintah pusat pembuat teknis dan kebijakan dan pemerintah daerah saling bersinergi dalam tujuan utama kebijakan Sistem Zonasi PPDB tersebut.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya