Liputan6.com, Jakarta Polri menegaskan penetapan tersangka terhadap aktivis Robertus Robet tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2019. Robertus ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap institusi TNI.
"Tidak ada, kita tidak boleh mengaitkan fakta dengan Pemilu atau politik. Ini murni penegakan hukum polisi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Advertisement
Sementara penangkapan terhadap Robertus pada Kamis 7 Maret dini hari, kata Dedi, merupakan kewenangan penyidik. Penyidik Bareskrim Polri memiliki diskresi untuk menangkap seseorang dengan berbagai pertimbangan dari aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Jangan sampai kegaduhan di medsos bisa jadi gaduh di dunia nyata, ini yang dimitigasi kepolisian. Karena itu, polisi secara prokatif melakukan langkah penegakan hukum," tuturnya.
Robertus ditangkap setelah penggalan videonya diduga menghina TNI viral di media sosial. Nyanyian Robertus yang dinilai menghina TNI itu diduga dilakukan saat Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka pada Kamis 28 Februari 2019.
Dalam perkara ini, dosen Universitas Negeri Jakarta itu dipersangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Meski begitu, polisi tidak menahan Robertus karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.