Jadi Pengedar, Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati

Zul Zivilia ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba dan telah menjadi tersangka.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 08 Mar 2019, 17:00 WIB
Zul Zivilia ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba dan telah menjadi tersangka. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Zul Zivilia ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (28/3/2019) di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Vokalis band ini ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba dan telah menjadi tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari tangan Zul Zivilia. Jumlahnya pun terbilang sangat banyak.

"Dia ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Utara dengan barang bukti berupa sabu seberat 9.54 kilogram dan ekstasi 24.000 butir," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan, saat gelar perkara, Jumat (8/3/2019).

Selain sebagai pengedar, Zul Zivilia juga diduga menjadi kurir. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.

 


Antar Sabu

Zul Zivilia (https://www.instagram.com/p/BgEvewbgUkF/)

"Dia bagian dari jaringan. Ini (narkoba) dia bungkus dan mengantar. Dan mengirimkan termasuk sabu juga," paparnya dalam kesempatan yang sama.

 


Pengedar

Zul Zivilia

Dari barang bukti tersebut, polisi menduga bahwa Zul Zivilia masuk dalam jaringan pengedar narkoba. Artis bernama asli Zulkifli ini dijerat dua pasal sekaligus dengan ancaman hukuman mati.

"Dia dikenakan pasal 114, 112 tahun 2009 tentang narkoba. Itu hukumannya mati, seumur hidup, atau 20 tahun, tergantung pengadilan," ucap Kombes Pol Suwondo Nainggolan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya