Liputan6.com, Mimika - Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua mulai Jumat (8/3/2019) pagi ini melakukan pelipatan surat suara yang akan digunakan saat pemungutan suara Pemilu Serentak 17 April 2019.
Menurut Komisioner KPU Mimika Divisi Sosialisasi dan SDM, Fidelis Piligame, proses pelipatan surat suara akan dipusatkan di Kantor Sekretariat KPU Mimika Jalan Hasanuddin Timika.
Advertisement
"Dengan mempertimbangan keamanan dan lain-lain maka pelipatan surat suara dilakukan di Kantor Sekretariat KPU Mimika dengan pengawasan penuh dari komisioner KPU, Bawaslu dan pihak keamanan," ujar Fidelis, seperti dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, tenaga sukarelawan yang akan direkrut untuk melipat surat suara sepenuhnya diserahkan kepada pihak sekretariat KPU Mimika.
"Kalau itu sudah teknis, sekretariat yang akan atur. Mereka sudah berpengalaman karena sudah menangani Pemilu sebelum-sebelumnya. Yang jelas, mereka yang direkrut tidak bermasalah, menjaga kerahasiaan, jangan sampai mengambil foto atau gambar surat suara atau menyembunyikan. Kami hanya minta yang direkrut untuk melipat surat suara ini harus benar-benar steril dari kepentingan apapun," kata Fidelis.
Menurutnya, KPU Mimika menargetkan H-1 sebelum pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 harus sudah didistribusikan ke setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hingga saat ini, kata dia, hampir seluruh logistik Pemilu sudah tiba di KPU Mimika.
"Yang belum tiba formulir (sedang dalam pengiriman dari percetakan). Saat ini Ketua KPU Mimika sedang berangkat ke percetakan PT Adi Perkasa Makassar untuk menjemput satu koli surat suara (berisi 1.020 surat suara) yang sebelumnya dinyatakan kurang," jelas Fidelis.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jumlah TPS
Sesuai data KPU Mimika, jumlah TPS pada Pemilu 17 April 2019 ditetapkan sebanyak 911 TPS, dengan jumlah pemilih sementara yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 231.265.
KPU Mimika mencatat sebanyak 457 calon anggota legislatif atau caleg yang tersebar pada enam daerah pemilihan (dapil) akan bersaing ketat memperebutkan jatah 35 kursi DPRD Mimika periode 2019-2024.
Perincian alokasi kursi DPRD Mimika per dapil yaitu Dapil I: enam kursi, Dapil II: 11 kursi, Dapil III: enam kursi, Dapil IV: tiga kursi, Dapil V: enam kursi dan Dapil VI: tiga kursi.
Advertisement