Liputan6.com, Pekanbaru - Sejak dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, Jalan Kartini, Kota Pekanbaru, orang tua bocah inisial R belum pernah menjenguk anaknya berumur 11 tahun itu. Penyidik kesulitan menghubungi orang tua korban penganiayaan itu karena tidak punya alat komunikasi.
"Orang tua korban ini bisa dibilang sulit ekonomi, salah satu cara penyidik akan mencarinya ke Duri, Kabupaten Bengkalis," kata Kapolsek Tenayanraya Komisaris Hanafi, Jumat (8/3/2019).
Baca Juga
Advertisement
Hanafi menjelaskan, pelaku dan orang tua korban dulunya pernah kerja bersama di kandang ayam Jalan Sawo Mati, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayanraya, tempat korban ditemukan terikat rantai.
Karena ayam di sana sudah panen, pelaku dan orang tua korban yang tak disebutkan identitasnya ini pergi mengadu peruntungan di sebuah kebun sawit di Duri, Bengkalis.
Lalu, pelaku pulang lagi ke Pekanbaru karena ada tawaran bekerja lagi di kandang ayam tersebut. "Korban lalu dititipkan ke pelaku, diminta menjaga karena sudah percaya," terang Hanafi.
Sejak dititipkan, korban dan orang tuanya jarang berkomunikasi karena tidak punya telepon genggam. Pelaku juga diminta orang tua korban mendidik karena dinilai mampu.
"Kata pelaku niatnya memberi pelajaran tapi malah dipukuli, makanya korban sempat lari. Akhirnya ditemukan lagi di hutan oleh masyarakat, diserahkan lagi ke pelaku," terang Hanafi.
Dianiaya Setiap Hari
Sejak diserahkan, pelaku makin beringas. Korban dikurung di kandang ayam, di mana leher korban dirantai, lalu kaki dan tangan diikat ke dinding kandang supaya tak kabur lagi.
"Korban dipukuli matanya usai masyarakat mengantarkan ke kandang ayam, akibat pukulan itu mata korban sampai merah," sebut Hanafi.
Sejak itu pula, saban hari korban mengalami penganiayaan, mulai dari memakai benda tumpul dan sendok dipanaskan. Pelaku juga memberikan makan dan minum seadanya kepada korban usai dianiaya.
Kepada penyidik, pelaku sudah mengakui semua perbuatannya. Pelaku disebut Hanafi sangat kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya.
"Katanya juga menyesali perbuatan kepada korban," ucap Hanafi.
Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," tegas Hanafi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement